Dua Pemuda Tanggung di Bekasi Diringkus Polisi Karena Lakukan Aksi Begal
BEKASI, Harnasnews.com – Dua orang remaja tanggung diringkus polisi setelah melakukan aksi begal di sebuah jalan di KP. Selang Jati Rt.001 Rw.03 Desa Wanajaya, Kec. Cikarang Barat Kabupaten Bekasi pada Kamis 22 September 2022 lalu sekitar pukul 00:30 wib.
Mirisnya lagi, satu dari dua tersangka itu masih berusia pelajar. Dalam aksinya, para remaja ini telah melakukan di beberapa TKP yang ada di Kabupaten Bekasi.
“Ini ada dua lokasi kejadian, yang satu di CBL dan yang satunya di Rawa Lele. Kemudian tersangka ada dua orang, untuk korban satu dan luka, namun lukanya termasuk luka berat masuk rumah sakit dan korban yang satu langsung dirampas handphone dan motornya,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi kepada media pada Jumat (03/02/23).
Dalam aksinya, kedua pelaku ini mencari jalan yang sepi dan minim pencahayaan. Dengan berbekal senjata tajam jenis celurit, kasusnya mengincar korban yang potensial untuk dilakukan perampasan.
“Malam hari, di jalan umum, dicari lokasi yang memang sepi penerangannya kurang, bahkan tidak ada penerangan. Modus operandi yang pertama mereka menabrak supaya jatuh kemudian langsung disabet dengan celurit. Mereka mengincar motor dan memang orang yang dianggap tidak bisa melawan,” katanya.
Kapolres kembali menambahkan bahwa walaupun para pelaku ini masih tergolong muda, mereka sudah melakukan aksinya sebanyak 15 kali di beberapa lokasi dengan modus yang sama.
“Kalau yang untuk perkara ini di CBL dan rawa lele,ada tambahan di perumahan toyiba nanti untuk yang lengkapnya langsung ke kasat Reskrim,” kata Kapolres.
Tersangka berinisial BEF (19) dan AR (20) kini diamankan polisi beserta barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan sepeda motor pelaku. Sedangkan pelaku lain berinisial DLN (17) masih dalam pencarian polisi atau DPO.
Berdasarkan laporan dari korban berikut keterangan dari saksi saksi dan barang bukti ditempat kejadian Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat yang dipimpin Iptu Muhammad Said Hasan, melakukan penyelidikan para pelaku.
Didapat keterangan bahwa yang melakukan perbuatan ini dilakukan oleh BEF alias FJR, AR alias AWL (ANAK ) dan DLN, kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2022
Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil menangkap BEF ALS FJR dan AR alias AWL ( ANAK ) sedangkan DLN sampai saat ini masih dalam pencarian.
Dan saat dilakukan penggeledahan ditempat tinggal BEF ditemukan barang bukti : 01 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, dengan terpasang Nopol B-4546-FYK yang diduga milik korban.
Kasus ini kini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota. Sedangkan para pelaku terancam dengan Pasal 365 atau 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Mam)