KPU Kabupaten Pesawaran Lakukan Penataan Dapil 

PESAWARAN, Harnasnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran melakukan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD. Hal tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022.  Selanjutnya berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023, tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten pada pemilu 2024. Adapun untuk daerah pemilihan merupakan batas wilayah/area kompetisi, untuk memperebutkan suatu jabatan politik yang dipilih.

Ketua divisi teknis penyelenggaraan pemilu, Yudi Andriansyah menjelaskan, penataan Dapil meliputi beberapa prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Kemudian, ketentuan dalam penataan dapil, antara lain dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan, atau bagian kecamatan, di mana alokasi kursi setiap dapil paling sedikit tiga dan paling banyak 12 (besar kecamatan Besar).

“Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi, serta memperhatikan prinsip penataan Dapil,” ujar Yudi Andriansyah kepada awak media di Pesawaran, Selasa (7/2/2023),

Lebuh lanjut Yudi menjelaskan,  alokasi kursi Pemilu 2024 di Kabupaten Pesawaran, ada beberapa perubahan dari pemilu 2019, terbaru yakni Kecamatan Gedong Tataan (Pesawaran 1) 9 (sembilan) kursi, Kecamatan Negeri Katon (Pesawaran 2) 6 (enam) kursi, dan kecamatan Tegineneng (Pesawaran 3) 5 (lima) kursi, Kecamatan Punduh Pedada, Marga Punduh dan Way Ratai (Pesawaran 4) 5 (lima) kursi.

“Selanjutnya Kecamatan Padang Cermin, Teluk Pandan (Pesawaran 5) 6 (enam) kursi, kecamatan Way Lima, Kedondong dan Way Khilau (Pesawaran 6) 9 (sembilan) kursi, dengan Total 40 Kursi. Dengan jumlah penduduk Kabupaten Pesawaran sebanyak 478.558 orang/jiwa,” kata Yudi.

Menurutnya, potensi pemilih pemula (15-19 tahun) pada tahun 2022 sebanyak 25.436 orang, sedangkan jumlah penduduk penyandang disabilitas sebanyak 157 orang, dengan jumlah sebaran TPS se-pesawaran sebanyak 1.395 TPS.  (Ben)

Leave A Reply

Your email address will not be published.