Tuntaskan Lahan Samota, Pemda Sumbawa Undang Para Pihak

SUMBAWA, Harnasnews – Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam waktu dekat akan mengundang para pihak untuk menuntaskan pembayaran tanah dilokasi Samota. Hal tersebut dikemukakan oleh Kabid Pertanahan dinas PRKP Sumbawa, Surbini.

Menurut Surbini pada Kamis (besok red) Pemda Sumbawa akan mengundang para pihak guna menuntaskan pembayaran tanah yang berada di lokasi Samota sekitar 70 hektar.

“Kamis depan pemda Sumbawa mengundang para pihak untuk melakukan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian, ” kata Surbini, Rabu (8/2/2023).

Lanjutnya, undangan untuk acara hari Kamis itu sudah ditandatangani oleh ketua pelaksana pengadaan tanah dan sudah didistribusikan kepada pihak – pihak yang akan diundang pada acara tersebut.

“Jadi undangannya sudah sampai ke pihak yang telah diundang,” sebutnya.

Dikatakannya, di dalam aturan Undang – Undang aturan tentang pengadaan tanah aturannya undangan paling lama 5 hari sebelum pelaksanaan itu sudah diterima. “Nah, pada prinsipnya secara elektronik kami sudah menyampaikan beberapa hari kemarin lewat via WA. Tetapi fisiknya tadi pagi kami sudah sampaikan kepada pihak atau yang mewakili sehingga pada hari kami itu musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian,” katanya.

Dalam pertemuan itu, kata dia, nantinya ketua tim pelaksana pengadaan tanah yaitu kepala BPN Sumbawa akan menyampaikan hasil appraisal. Dari pertemuan tersebut baru ditahu berapa nilainya dari 16 bidang yang akan dibayarkan tersebut. Setelah itu baru disampaikan bahwa bentuk ganti kerugian.

Surbini berharap agar para pihak sebelum dilakukan ganti kerugian bisa bermusyawarah dan bermufakat agar menyetujui hasil perhitungan nilai dari appraisal.

“Tim dari appraisal itu adalah orang yang independen dalam menentukan nilai dari obyek tanah. Dan syarat untuk menjadi appraisal itu tidak gampang yakni harus memiliki dua Syarat yaitu harus ada izin dari menteri keuangan dan yang kedua harus berlizensi BPN,” imbuhnya.(HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.