SUMBAWA,Harnasnews – Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa Selfario Adhityawan Pikulun dalam acara coffee morning yang diadakan kantor Imigrasi menyebutkan bahwa pihaknya akan mengirim surat kepada seluruh perusahan yang memperkerjakan tenaga kerja orang asing.
“Hari ini saya akan mengirim surat kepada seluruh perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing yang ada di Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat (KSB), ” Ungkapnya. (8/2).
Menurutnya, kami hanya mendata yang punya ijin tinggal di Sumbawa dan KSB.
“Yang ada ijin tinggal itu adalah yang ijin tinggalnya di Sumbawa maupun di Kabupaten Sumbawa, ” Terangnya.
Lanjutnya, wajib melaporkan tenaga kerja asingnya jika diminta. Dan itu aturannya. Jadi harus kita minta. Dan itu sesuai dengan surat edarannya, “pintanya.
Tambahnya, orang asing yang ada di seluruh indonesia wajib ada penjamin. Apa bila penjamin itu ingkar makan ada sanksi pidananya. Dan itu acamannya paling lama lima tahun pidananya.
” Penjamin itu perusahaan nya. Yang tidak berwenang. Penjamin itu mampu dan cakap dan dia harus bertanggung jawab penuh, “imbuhnya.
Seperti diketahui acara coffee morning yang bertemakan Imigrasi Sumbawa bersama Insan Pers. Membangun Sinergi Bersama Membangun Negeri” Imigrasi Baru Untuk Indonesia Maju”(HR)