Warga Jatikarya Kembali Blokade Ruas Tol Cimanggis-Cibitung Dengan Bakar Ban

Mereka Menginginkan Uang Ganti Rugi Tanah Mereka Cepat Dibayarkan

KOTA BEKASI, Harnanasnews.com – Warga Jatikarya kembali menggelar aksi tutup jalan tol. Warga yang merupakan ahli waris tanah yang dibangun jalan tol Cimanggis -Cibitung menggelar aksinya pada Rabu (08/02/23).

Ratusan warga juga membakar ban bekas di tengah jalan tol serta melakukan blokade jalan dengan beton barier.

“Ini lanjutan kemarin dan terdahulu terdahulu, pada prinsipnya kami sebagai pemilik tanah sah para ahli waris mohon dibayar itu cuman tuntutan kami mohon dibayar,” ucap salah satu ahli waris, Gunun kepada media.

Gunun(49) mengungkapkan bahwa tindakan yang dilakukannya bersama warga lainnya merupakan bentuk protes yang telah lama disampaikan kepada PT. CCT, sebagai pengembang, karena belum juga membayar tanahnya.

“Dan harus diketahui kami tidak menutup akses jalan tol tidak, kami hanya menguasai hak milik kami tanah kami karena belom di bayar,” imbuhnya.

Kembali dikatakan Gunun bahwa pada putusan pengadilan, warga selaku ahli waris telah dinyatakan menang dan inkrah. Artinya, pengadilan Negeri Kota Bekasi seharusnya telah melakukan eksekusi lahan itu.

“Dan perlu diketahui juga sudah tidak ada nego, kami sangat prihatin dengan pengadilan negeri Bekasi. Ada salah satu objek yang disengketa, dieksekusi bukan tanpa dasar. Statusnya lebih kuat ini, tapi ko tidak kunjung datang di eksekusi,” kata Gunun.

Sesuai dengan Penetapan No. 20/EKS.G/2021/PN.Bks Tanggal 2 Juni 2021 Jo. Berita Acara Teguran/Aanmaning Tanggal 5 Juni 2021 dan Tanggal 22 Juni 2021.

Amar putusan Tanah objek sengketa dalam perkara perdata No. 199/Pdt.G/2000/PN.Bks tanggal 8 Januari 2002 Jo. No. 208/Pdt/2002/PT.Bgd tanggal 9 Juli 2002 Jo. No.2630 K/Pdt/2003 tanggal 24 Januari 2006. Jo. No. 218 PK/Pdt/2008 tanggal 28 November 2008 Jo. PK II No. 815 PK/Pdt/2018 tanggal 19 Desember 2019 yang berkekuatan hukum tetap dan Jo Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi No:20/EKS.G/2021/PN.Bks tanggal 2 Juni 2021 Jo. Berita Acara Aan maning/Teguran Tanggal 15 Juni 2021 dan tanggal 22 Juni 2021.

“Sedangkan penetapannya sudah beberapa waktu yang lalu, prinsipnya kami para ahli waris pemilik tanah disini bayar, tampa di bayar kami tidak akan keluar dari tanah kami,” ungkapnya.

Warga berjanji akan bertahan dengan melakukan blokir jalan tol itu sebelum haknya dibayarkan. Sengketa tanah seluas 42.669 meter persegi ini tidak kunjung selesai.

“Betul bertahan sampai di bayar, siapapun yang negoisasi terhadap kami dan cuma memberikan angin segar kami tolak, kami minta bayaran, kami minta hak kami di bayarkan,” kata Gunun menambahkan.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh para ahli waris melalui kuasa hukum. Namun hingga kini upaya mereka belum membuahkan hasil.

Pada tahun 2022 lalu, para perwakilan warga juga telah melakukan pertemuan dengan Sesneg, namun blum juga ada kejelasan. Untuk itu warga bersikeras akan menduduki lahan yang menjadi hal mereka.

“Dengan catatan kami tidak menutup tol tapi kami menguasai tanah kami, karena kami hak kami belum dikembalikan. Pihak pengadilan tidak mau mengeksekusi, tuntutan kami sekarang bayar dulu silakan pake lagi tol,” tukasnya.  (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.