Ahli Waris Sengketa Tol Jatikarya Menunggu Niat Baik PN Kota Bekasi Yang Akan Segera Eksekusi
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Setelah menunggu selama puluhan tahun, warga Jatikarya yang merupakan ahli waris tanah sengketa seluas 42.699 meter persegi agaknya dapat sedikit bernafas lega.
Pasalnya, kuasa hukum ahli waris yaitu Hm Dani Bahdani didampingi Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, telah menemui kepala Pengadilan Negeri Kota Bekasi pada Rabu (08/02/2023).
Menurut kuasa hukum ahli waris, Hm Dani Bahdani, bahwa Pengadilan Negeri Kota Bekasi akan segera melakukan eksekusi dalam waktu dekat terkait dengan sengketa lahan yang saat ini telah dibangun jalan tol Jatikarya 2.
“Untuk menyampaikan keluh kesah klien kami sebagai pemenang perkara. Alhamdulillah beliau tadi pada intinya yang menjadi pegangan saya. Bahwa beliau berprinsip jika perkara itu bisa dilaksanakan akan dilaksanakan, maksudnya di eksekusi,” ujar H. Dani Bahdani kepada media.
Namun, Pengadilan Negeri Kota Bekasi terlebih dahulu meminta waktu untuk mempelajari perkara itu karena perkara itu terlalu banyak.
“Tapi nanti kalo sudah jelas, akan dilaksanakan. Karena saya tadi sedikit protes kepada Ketua, karena di Citra Grand itu putusan yang sama-sama bisa dilaksanakan, dilaksanakan. Tapi kenapa putusan ini yang sudah bisa dilaksanakan tidak dilaksanakan, gitu. Jadi kita maklumi karena beliau juga baru, dan minta waktu,” imbuhnya.
H. Dani kembali menambahkan bahwa sesuai dengan Penetapan No. 20/EKS.G/2021/PN.Bks Tanggal 2 Juni 2021 Jo. Berita Acara Teguran/Aanmaning Tanggal 5 Juni 2021 dan Tanggal 22 Juni 2021.
Amar putusan Tanah objek sengketa dalam perkara perdata No. 199/Pdt.G/2000/PN.Bks tanggal 8 Januari 2002 Jo. No. 208/Pdt/2002/PT.Bgd tanggal 9 Juli 2002 Jo. No.2630 K/Pdt/2003 tanggal 24 Januari 2006. Jo. No. 218 PK/Pdt/2008 tanggal 28 November 2008 Jo. PK II No. 815 PK/Pdt/2018 tanggal 19 Desember 2019 yang berkekuatan hukum tetap dan Jo Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi No:20/EKS.G/2021/PN.Bks tanggal 2 Juni 2021 Jo. Berita Acara Aan maning/Teguran Tanggal 15 Juni 2021 dan tanggal 22 Juni 2021.
“Kalo memang ini objeknya rumit dan belum siap, saya minta yang sudah siap saja dibayarkan dulu, karena bunyi amar putusan itu menghukum tergugat 1, 2 atau siapa saja yang mendapatkan untuk membayarkan hak ganti rugi kepada para penggugat,”kata H. Dani
“Nah dari objek keseluruhan itu, sudah dibayar jadi kita tidak perlu lagi. Yang ada dulu saja maksud saya dibayar, bagian yang lain nanti prosesnya lain lagi, nanti kita ajukan lagi prosesnya secara terpisah,” imbuhnya.
Diketahui bahwa ojek sengketa yang telah dibayarkan PUPR dengan luas tanah 42.669 telah dibayarkan dan dititipkan kepada Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Namun, hingga saat ini uang ganti rugi sebesar 218 miliar rupiah belum diberikan kepada ahli waris.
Sekedar diketahui bahwa warga dan ahli waris beberapa kali melakukan blokade ruas tol Cimanggis -Cibitung sebagai aksi protes. Tol yang dikelola oleh PT. CCT itu dianggap masih milik ahli waris sampai uang ganti rugi yang menjadi hal mereka itu diberikan sepenuhnya. (Mam)