SUMBAWA, Harnasnews Lemabaga Pemasyarakatan Sumbawa merupakan Instansi pemerintah yang berfungsi untuk melakukan pembinaan kepada warga negara yang melakukan pelanggaran hukum.
Bukan lagi sebagai orang yang bersalah dan dijerakan, kini Undang Undang Pemasyarakatan mengamanatkan untuk mengembalikan kepercayaan diri para warga binaan untuk bisa kembali ke kehidupan bermasyarakat.
Seorang Napi Teroris (Napiter), TL, asal Temanggung Jawa Tengah yang sebelumnya dijatuhi vonis pidana selama 7 tahun penjara, mengaku menjalani masa pidana di Lapas Sumbawa Besar dan setelah menjalani serangkaian program pembinaan di dalam Lapas.
Sehingga terpidana itu berhak untuk diajukan sebagai penerima pemotongan masa pidana yang tentunya telah melalui assessment dan pendampingan dari BIN, Densus 88 serta BNPT, dengan tekad yang bulat telah menyatakan ikrar setia NKRI untuk kembali ke pangkuan ibu pertiwi.
“Alhamdulillah, setelah mengikuti seluruh program pembinaan deradikalisasi yang dilaksanakan oleh Lapas Sumbawa Besar, satu orang warga binaan kami telah melakukan ikrar setia NKRI dan berhak menerima pemotongan masa pidana di dalam Lapas. Beliau mendapatkan Pembebasan Bersyarat dan bisa kembali bergabung dengan keluarga yang telah menanti dengan penuh rasa rindu, tentunya semua tahapan telah dilalui sesuai prosedur dan melibatkan sinergitas antara Lapas dengan BNPT, Densus 88 dan BIN,” ucap Kasi Binadik Lapas Sumbawa Besar Muhammad Setiadin dalam keterangan Persnya, Senin (13/02).
Pembinaan terhadap Narapidana Terorisme (Napiter) di Lapas Sumbawa terang Setiadin, telah dilaksanakan program Deradikalisasi melibatkan APH terkait serta pendekatan kekeluargaan dengan mendatangkan pihak keluarga dari Napiter tersebut, dan dilakukan pengawasan secara terus menerus oleh Pamong Napiter tersebut dan dilaporkan secara periodik pada BNPT guna diamati untuk layak tidaknya mendapatkan pembebasan bersyarat, sehingga peran PK Bapas menjadi penting karena yang melakukan penelitian pemasyarakatan kepada yang bersangkutan, ujarnya.
Untuk diketahui, terpidana terorisme tersebut berasal dari Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah dan divonis selama 7 tahun penjara oleh majelis hakim dalam perkara terorisme.
Dimana sebelumnya Napiter tersebut di tahan di Mako Brimob Jakarta untuk kemudian dipindahkan ke Lapas Sumbawa Besar untuk menjalankan masa hukumannya, dan hari ini Napiter dinyatakan bebas bersyarat sehingga dapat menghirup udara kebebasan diluar tembok penjara dan dapat bertemu kembali dengan keluarganya. (HR)