Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024, Kesbangpol Aceh Utara Berikan Pendidikan Politik

ACEH UTARA, Harnasnews – Menjelang Pemilu 2024, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Aceh Utara Muhammad Zulfhadli, memberikan pendidikan politik terhadap masyarakat di Kecamatan Samudera. Acara tersebut dilaksanakan di Aula kantor Camat Samudera pada Kamis (16/02/2023).

Dalam Kegiatan Kesbangpol Aceh Utara, juga turut dihadiri oleh beberapa narasumber diantaranya, Safwani, Komisioner Panwaslih Aceh Utara, Zulfikar, Ketua KIP Aceh Utara, serta Saiful Fata dari Bappeda Aceh Utara.

Dalam sambutannya, Zulfhadli, menyampaikan, Pemilu merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat.

“Melalui penyelenggaraan pemilu inilah masyarakat menaruh harapan untuk dapat membentuk pemerintahan yang memiliki legitimasi bertumpuk pada kehendak rakyat dan mengabdi pada tujuan mensejahterakan rakyat serta mewujudkan keadilan sosial. Untuk mewujudkan harapan tersebut perlu adanya partisipasi politisi secara bersama-sama rakyat. menjadi kunci utama keberhasilan pemilu,” paparnya Kepala Kesbangpol.

Lanjutnya, pemahaman untuk berpolitik dan kesadaran terhadap hak-hak politik kepada masyarakat sebagai pemilih akan dapat menggunakan hak pilihnya secara mandiri dan cerdas.

Hal itu diperlukan pendidikan politik untuk berdayakan masyarakat agar dapat berperan aktif dalam seluruh proses dan tahapan pemilu, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPU dan komisi independen pemilihan (KIP) kabupaten Aceh Utara.

Dengan adanya kegiatan pendidikan politik kepada masyarakat, dirinya mengharapkan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyukseskan pemilu dan pemilukada tahun 2024 yang akan datang.

Sementara itu, Safwani Selaku Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Data & Informasi Komisioner Panwaslih Aceh Utara menyampaikan bahwa pengawasan pemilu dilakukan oleh Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panwascam, PPG, PTPS dan juga Pengawasan dapat dilakukan oleh Masyarakat – sebagai wujud partisipasi masyarakat terlibat dalam pemilu Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Dimana Pengawasan Pemilu merupakan Kegiatan yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu dan masyarakat untuk memastikan pelaksanaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Dan salah satu cara agar proses penyelenggaraan program partisipatif melalui Pendidikan pengawasan partisipatif, Forum Warga Pengawasan Partisipatif, Forum Warga Pengawasan Partisipatif, Kerja sama dengan perguruan tinggi serta Kampung pengawasan partisipatif dan Komunitas digital pengawasan partisipatif,” sebut Safwani.

Zulfikar Ketua KIP Aceh Utara dalam paparannya menyampaikan seluruh warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dijamin untuk dapat berpartisipasi dalam pemilihan umum tanpa adanya diskriminasi baik secara politik maupun suku, ras, agama maupun antar golongan. Partisipasi Masyarakat adalah keterlibatan perorangan dan/atau kelompok dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Lanjutnya, partisipasi masyarakat dapat dilakukan oleh perseorangan maupun organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, kelompok adat, badan hukum, lembaga pendidikan dan media massa pada setiap tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun tujuan dari partisipasi Masyarakat adalah Untuk menyebarluaskan informasi mengenai tahapan, jadwal dan program kepemiluan, meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran masyarakat akan pentingnya Pemilu dan penggunaan hak politik rakyat dengan benar dalam Pemilu dan Untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam Pemilu. (Zulmalik)

Leave A Reply

Your email address will not be published.