Oknum Mengaku Dekat Dengan Walikota Dan Dapat Akses TKK, Seorang Ibu di Kota Bekasi Tertipua
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Kasus dugaan penipuan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemkot Bekasi masih menyisakan permasalahan tersendiri. Berbagai pihak menjadi korban baik calon TKK maupun perantara yang juga ikut menjadi korban.
Permasalahan ini bergulir sejak 2019 – 2020 lalu. Banyak oknum yang mengaku orang dekat Walikota Bekasi yang saat itu masih dijabat oleh Rahmat Effendi.
Helen Natalia (44) warga Mekar Sari, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, menjadi salah satu korban oleh seorang oknum yang mengaku dekat dengan Walikota. Oknum berinisial BH alias T mengaku dapat memasukan orang untuk menjadi TKK di lingkungan Pemkot Bekasi.
Helen mengungkapkan bahwa kejadian berawal pada bulan September 2018 bertemu dengan BH alias T di Pendopo Walikota Bekasi. Saat itu, Helen sendiri hendak menghadap Walikota untuk mengantarkan surat lamaran saudaranya untuk masuk menjadi TKK.
Namun, di saat yang sama, BH menawarkan jasa untuk dapat cepat diterima sebagai TKK melalui sebuah partai, di saat yang sama juga ia mengklaim telah memasukan sebanyak 150 orang dan berhasil.
“Lalu saya bilang beneran ini iya Bang? Jangan sampai enggak masuk karena nanti saya enggak enak sama orang-orang yang saya bawa. Lalu jawab Bambang demi Allah Mpok gw enggak akan bohongin dan zholim sama lu Mpok. Akhirnya saya pun menitipkan lamaran untuk Tenaga Kerja Kontrak sama B,” ungkap Helen kepada wartawan, Jum’at (17/2/2023).
Namun, sambung Helen, di tahun pertama ia menyanyikan mengenai kelanjutan lamaran yang ia titipkan kepada BH karena saat itu belum ada satu orang pun yang diterima menjadi TKK. Namun, selalu dijawab dengan jawaban yang tidak menyakinkan oleh B.
Lalu di tahun kedua, ia kembali menanyakan hal yang sama kepada BH, namun kembali mendapatkan jawaban yang sama dari BH. Pelaku berinisial BH kembali memberikan alasan karena pada saat itu bertepatan dengan pandemi Covid-19.
“Sambil berjalannya waktu, masuklah tahun ketiga tapi masih tetap sama jawabannya karena Covid, jadi belum ada yang dikeluarkan SK TKK. Berjalannya waktu, saya bilang sama BH tolong ketemukan saya sama Pak Walikota (Rahmat Effendi) biar semuanya jelas, akan tetapi BH selalu ngeles terus. Dan pada akhirnya saya bisa ketemu dengan Pak Walikota (Rahmat Effendi) disaat Sparko di GOR,” katanya.
“Disitu saya memberanikan diri untuk bertanya sama Pak Walikota mengenai lamaran orang-orang yang mau pada masuk jadi TKK. Saya berkata, Pak izin saya mau bertanya tentang lamaran TKK yang saya titipan sama BH (Tollet), lalu Pak Rahmat Effendi pun bertanya punya siapa? Lalu Pak Rahmat Effendi pun bilang ditunggu aja Januari, kalau sekarang orang-orang itu mau di gaji pakai apa, sekarangkan lagi Covid. Akhirnya saya tinggalkan Pak Walikota,” terangnya.
Usai pertemuan itu, lanjut Helen, ia kembali menemui BH alias T untuk dapat dipertemukan dengan walikota namun yang bersangkutan kembali menolak dengan berbagai alasan.
Berjalannya waktu pada 5 Januari 2021 Walikota Rahmat Effendi dibawa oleh KPK. Helen semakin bingung dengan tanggung jawab TKK yang ia titipkan itu. Ia juga kembali menanyakan kepada BH mengenai kelanjutan TKK itu, dan dijawabnya dengan santai bahwa SK TKK akan segera kluar.
Benar saja, sebanyak 300 SK TKK keluar, namun, di antara 300 nama itu, tidak ada satupun nama yang telah diajukan atau diberikan surat lamarannya kepada BH.
“Lalu saya tanyakan kembali ke Bambang, jawabannya masih sama, saya disuruh nunggu dan sabar. Dan sampai akhirnya orang-orang yang korban TKK ini mendatangin ke kantor saya untuk meminta pertanggungjawaban saya masalah uang yang sudah diberikan ke saya,” ucap Helen.
Imbasnya, para calon TKK ini mendatangi tempatnya bekerja menanyakan janji masuk TKK. Helen juga mempertemukan para korban dengan BH, sehingga yang bersangkutan bersedia mengembalikan uang para korban dengan membuat surat pernyataan.
“Dari pernyataannya itu Bambang akan tanggungjawab semua uang-uang para korban TKK ternyata semua pernyataan yang dibuat tidak ada yang ditepati untuk dibayarkannya hingga berimbas saya diberhentikan dari pekerjaan saya,” ungkap Helen dengan menangis.
Namun, para korban kembali mendatangi Helen karena merasa tidak percaya dengan BH. Ia kembali menemui BH dan saat itu ia bersama mantan suaminya meminta BH untuk membuat surat pernyataan mengenai pengembalian uang para korban.
“Lalu Bambang pun mau buat Surat Pernyataan di kwitansi yang di tandatangani di atas materai Rp 10.000 yang isinya bahwa benar Bambang menerima uang sejumlah Rp 495.000.000 yang didalam isi Surat Pernyataan siap kembalikan uang di akhir Bulan Juli 2022. Tapi, sampai akhirnya saya tunggu tidak ada juga itikad baik Bambang hingga di akhir bulan Juli, belum ada pengembalian uang para korban TKK. Kalau ditagih Bambang selalu bilang tunggu gaji dari PD Migas (Perusahaan milik BUMD Kota Bekasi – red) yang selalu ditunjukannya berkas gajian yang belum dibayarkan (terlampir), dan akhirnya saya coba memberanikan diri untk membuat Laporan Polisi di Polres Metro Bekasi Kota didampingin oleh sepupu saya dengan bukti Surat Pernyataan dan kwitansi yang bermaterai 10.000.
“Berjalannya proses pemeriksaan pelapor dan terlapor pun berjalan selama 5 Bulan, dan dari hasil Laporan saya itu ternyata setelah di adakan gelar perkara tidak bisa menguatkan karena saya bukanlah korban yang di rugikan. Padahal bukti Surat Pernyataan diatas materai itu ada. Asli, saya benar-benar tersiksa dimoment ini, kerjaan sudah tidak punya, berpisah sama suami, orang tua sampai sakit, dikejar-kejar orang (para korban). Saya berharap Bambang menyelesaikan tanggungjawab,”pungkasnya.
Kemudian kasus itu pun dilanjutkan Helen dengan melakukan pelaporan terhadap BH kepada Polres Metro Bekasi Kota dengan Nomor: LP/B/2.377/VIII/2022/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bks Kota/Polda Metro Jaya Tertanggal 13 Agustus 2022. (Red)