Dengan Sidang TPP, Rutan Bangil Berikan Hak Dari Warga Binaan

PASURUAN, Harnasnews – Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Bangil melaksananakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang berlangsung di Aula Sakera Rutan Bangil, pada hari Jumat (24/02/2023).

Sidang TPP yang dilaksanakan kali ini, mengagendakan pengusulan hak integrasi pembebasan bersyarat, asimilasi, cuti bersyarat dan pemberian Register F untuk yang melakukan pelanggaran berat.

Register F sendiri adalah catatan pelanggaran tata tertib dari seorang narapidana yang diberikan jika narapidana tersebut melakukan pelanggaran berat atau pelanggaran berulang kali, dan itu akan menjadi penentu untuk mendapatkan hak integrasi.

Sebanyak 41 Warga Binaan mengikuti sidang TPP, dimulai pukul 09.00 WIB, sidang dipimpin oleh 3 Pejabat Struktural yakni Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, Widyawati, Kepala Kepegawaian, Julianti dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Bangil, Bambang Budianto Hutabarat.

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Nomor: M.02.PR.08.03 Tahun 1999 tentang Pembentukan Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan, anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di tingkat UPT.

Dikarenakan tingkat UPT merupakan unsur yang berhubungan langsung dengan warga binaan yang meliputi unsur internal, salah satunya Pejabat Struktural dan Wali Pemasyarakatan.

Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sendiri bertujuan untuk memberikan rekomendasi kepada atasan terkait pengambilan keputusan untuk program-program yang dilaksanakan bagi warga binaan seperti program pembinaan kemandirian, kepribadian hingga keamanan.

Dalam sambutannya Widyawati menyampaikan kepada warga binaan agar terus mengikuti kegiatan pembinaan yang diberikan, sebab pengusulan hak integrasi merupakan hak bersyarat.

“Hak bersyarat ini merupakan penghargaan yang diberikan negara kepada warga binaan atas keberhasilan mengikuti kegiatan pembinaan yang diberikan dan tidak pernah melanggar peraturan, apabila melanggar peraturan akan dikenakan Register F,” terang Widyawati.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Bangil, Bambang Budianto Hutabarat berpesan kepada warga binaan untuk terus meningkatkan disiplin dan jangan melanggar peraturan juga ketentuan yang berlaku.

“Saya menghimbau kepada warga binaan agar bisa menjalankan peraturan yang ada, sebab itu menjadi salah satu syarat diberikannya hak integrasi (CB, PB, CMB, Remisi, Asimiliasi). Adalah dengan berkelakuan baik,” tutup Bambang.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.