Kasus Mantan Camat Cabuli Anak Tiri, Polisi Telah Lakukan Penahanan Dan Penyidikan
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh mantan camat berinisial CM terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur berlanjut.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki membenarkan bahwa tersangka saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Bekasi Kota.
“Bahwa dalam kasus perbuatan cabul yang dilakukan mantan, dulunya pernah menjabat sebagai camat tapi kan sekarang sudah pensiun, sedang dilakukan proses penyidikan dan terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan oleh unit PPA sat Reskrim polres metro Bekasi Kota,” ungkap Kapolres pada Senin (27/02/23).
“Sudah ditahan, bukan ditetapkan lagi tapi sudah ditahan,” imbuhnya.
Hingga saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan korban lain dalam kasus itu, namun hingga saat ini masih dalam tahap penyidikan.
“Sementara belum ada tambahan ya,” kata Kapolres.
Tersangka dapat dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, serta dijerat dengan pasal pencabulan.
Diduga, aksi cabul oleh CM telah dilakukan secara berulang dan telah terjadi sejak Desember 2022. Ulah bejat mantan camat ini baru ketahuan pada Februari 2023 hingga akhirnya ia dilaporkan ke polisi.
Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota merespons cepat kasus pencabulan oleh mantan camat yang dilaporkan paman korban tersebut.
Dalam pelaporan itu, disebutkan bahwa peristiwa pencabulan terhadap anak tirinya yang berinisial SA (11) terjadi pada Desember 2022. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor STTLP/B /356/II/2023/RESTRO BKS KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 4 Februari 2023. (Mam)