Pemda Sumbawa Bayar Uang Ganti Rugi Tanah Sport Centre Samota Rp 8,7 Miliar
SUMBAWA, Harnasnews – Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Selasa (28/02) bertempat di Aula Pertemuan H Hasan Usman Lantai 1 Kantor Bupati Sumbawa, secara resmi telah melakukan pembayaran ganti kerugian atas pengadaan tanah prasarana dan sarana olahraga (Sport Centre) Pemerintah Kabupaten Sumbawa di kawasan Samota Sumbawa NTB.
Pembayaran tersebut diberikan khususnya kepada para pihak yang berhak Ahmad Zulfikar dan drg H Asrul Sani, khususnya bagi bidang tanah yang tidak bermasalah dengan nilai mencapai sekitar Rp 8,7 miliar lebih.
Pembayaran ganti kerugian tanah Sport Centre Samota Sumbawa tersebut ditandai dengan penandatanganan kwitansi dan berita acara pembayaran ganti kerugian serta pelepasan hak yang langsung ditandatangani oleh Ahmad Zulfikar dan drg H Asrul Sani, sekaligus dilakukan penyerahan bukti kepemilikan berupa sertifikat dan akta perikatan jual beli.
Kabid Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Sumbawa Surbini yang juga anggota P2T Sport Centre Samota menyatakan, dengan telah dilakukan penandatangan kwitansi dan berita acara pembayaran ganti kerugian kepada dua orang pemilik tanah yang berhak atau tidak bermasalah yakni Ahmad Zulfikar dan drg H Asrul Sani, maka pembayarannya telah dinyatakan tuntas dan telah diterima dengan baik.
Ada sekitar 8 bidang tanah yang tidak ada sengketanya yang dibayarkan oleh Pemda Sumbawa hari ini, yakni atas nama Ahmad Zulfikar bidang (4 ) dan (15) serta atas nama drg Haji Arsul Sani dengan daftar nominatif bidang tanah (9), (10), (11), (12), (13) dan (14), dengan rincian total untuk Ahmad Zulfikar Rp 3 miliar lebih, sedangkan untuk Asrul sani sekitar Rp 5 miliar lebih, rincinya.
Menurut Surbini, yang sudah dibayarkan sekitar Rp 8,7 miliar dari total ganti rugi keseluruhan Rp 52,6 miliar hasil perhitungan appraisal itu, dengan sisanya kalaupun para pihak belum ada kesepakatan dalam hal terkait dengan perselisihan atau sengketa tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan ataupun musyawarah para pihak.
“Oleh karena itu, pemerintah daerah akan melakukan permohonan konsinyasi penitipan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri Sumbawa, dan saat ini tengah dibuat surat permohonan konsinyasinya, dimana pembayaran Rp 8,7 Miliar kepada Ahmad Zulfikar dan drg H Asrul Sani pembayarannya langsung dilakukan melalui rekening PT Bank NTB,” papar Surbini.
Acara tersebut juga turut dihadiri dan disaksikan langsung Wakil Bupati Sumbawa Hj.Dewi Noviani S.Pd M.Pd, Sekda Sumbawa Drs H Hasan Basri MM, Asisten III Administrasi Umum Setda Sumbawa Ir Dirmawan MM, Kepala BKAD Sumbawa Didi Hermansyah SE.
Selain itu, hadir pula Kepala BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Subhan S.ST SH selaku Ketua P2T, Tim Supervisi dari unsur Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan dan Kepolisian, Camat Sumbawa Drs Iwan Sofyan, Perwakilan PT Bank NTB Syariah Cabang Sumbawa dan sejumlah anggota P2T. (HR)