Kuasa Hukum: PN Sumbawa Besar Tak Berwenang  Mengadili Perkara Pilkades Bale Brang

 

SUMBAWA, Harnasnews – Rupanya sidang terhadap perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pelaksanaan Pilkades Desa Bale Brang Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa dengan Penggugat Muhammad Sidik Calon Kepada Desa Bale Brang didampingi Kuasa Hukumnya Surahman  MD SH MH dari Kantor Hukum SS & Partners melawan Ketua Panitia Pilkades dan Ketua Panitia Pengawas Pilkades Bale Brang selaku Para Tergugat serta Ketua BPD Bale Brang selaku Turut Tergugat dengan kuasa hukumnya dari Kantor LAW Office Kusnaini SH dan Partner, tidak dapat berlanjut.

Pasalnya,  perkara Nomor 47/Pdt.G/2022/PN.Sbw itu dinyatakan tidak berwenang diadili oleh Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.

Advocat Kusnaini SH selaku kuasa hukum para Tergugat dan Turut Tergugat dalam keterangan Pers kepada awak media di kantornya Selasa (28/02), membenarkan kalau perkara Pilkades Bale Brang Utan itu tidak dapat dilanjutkan persidangannya oleh Pengadilan.

Sebab, sesuai dengan putusan Majelis Hakim tertanggal 23 Februari 2023 telah mengambil sikap yakni (1).mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II, (2).menyatakan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar tidak berwenang mengadili perkara ini, (3).menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.925.000.

“Putusan majelis hakim itu bersifat final dan mengikat, dan perkara Pilkades Bale Brang Utan tidak dapat dilanjutkan, karena PN Sumbawa Besar tidak berwenang mengadili perkara tersebut, dalam hal ini kami selaku kuasa hukum para Tergugat menilai Putusan Majelis Hakim itu sudah tepat dan benar,” tegas Kusnaini SH.

Perkara Perbuatan Melawan Hukum Pilkades Bale Brang Utan itu diajukan oleh  M Sidik calon Kades didampingi kuasa hukumannya Advokat Surahman MD SH MH, bermula atas adanya Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh Panitia Pilkades dan Panwas Pilkades Bale Brang selaku Penyelenggara dengan telah melakukan proses pemilihan Calon Kepala Desa dengan cara melawan hukum.

Dimana adanya PMH dalam pelaksanaan pilkades ini adalah karena Panitia selaku Penyelenggara dengan unsur sengaja menerapkan perbuatan hukum curang yang dengan sengaja telah mengundang beberapa warga (lebih dari satu)  dari Desa dan Kecamatan lain yang bukan penduduk Desa Bale Brang untuk diberikan undangan pencoblosan serta memberikan hak suara di TPS Desa Bale Brang, padahal warga tersebut tidak ada namanya di DPT.

Hal ini dinilai telah melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Atas Perubahan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa atas rujukan dari Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

“Sebagaimana yang telah diubah dalam Permendagri 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan amanat Pasal 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” papar Surahman.

Surahman juga mengatakan selain kasus PMH nya  diajukan ke Pengadilan, kasus tindak pidana kecurangan lainnya berupa kasus dugaan tindak pidana politik uang (Money Politik) saat ini juga tengah ditangani intensif penyidikannya oleh pihak Kepolisian Resort Sumbawa.(HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.