BLITAR, Harnasnews – Operasi penambangan galian C yang berlokasi di Dusun Kedawung, Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, kegiatan tambang yang dilakukan di dua desa tersebut diduga ilegal.
Lokasi tambang berdasarkan infonya milik MLK dan AGR itu hingga saat ini masih beroperasi. Meski masyarakat banyak mengeluhkan, namun pemerintah daerah setempat maupun aparat kepolisian belum juga mengambil langkah tegas.
Oleh karena itu, Ketua Umum Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) Rohimat alias Joker mendesak aparat kepolisian segera bertindak.
Sebab, keberadaan galian ilegal itu bukan hanya berdampak negatif bagi ekosistem, selain itu juga akan menimbulkan kerusakan jalan di sekitar wilayah penambangan.
“Jika tambang itu benar ilegal, maka dapat dikenai sanksi yang berat dengan merujuk kepada Undang-undang Minerba pasal 158. Yakni kegiatan penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR), Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama Sepuluh tahun dan denda sebanyak Rp10.000.000.000,” ujar Joker kepada wartawan belum lama ini.
Menurut Joker, kegiatan tambang yang diduga ilegal berpotensi merusak lingkungan dan berdampak langsung pada lingkungan sekitar. Sehingga dapat mengakibatkan terjadinya banjir dan longsor serta merusak infrastruktur jalan yang menggunakan anggaran negara.
Hal tersebut dikarenakan adanya alat-alat berat yang digunakan untuk proses penambangan. Penggunaan alat berat yang tidak sesuai juga dapat menimbulkan permasalahan baru khususnya lingkungan sekitar yang terdampak.
“Selain itu, penggunaan alat berat juga mengganggu kegiatan sehari-hari dari masyarakat sekitar. Secara ekonomi, negara juga mengalami kerugian juga merugikan masyarakat dikarenakan hasil pertambangan hanya dibuat kepentingan pribadi tanpa harus membayar pajak negara,” katanya.
Pihaknya meminta adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk melakukan penutupan tambang bila terbukti tidak memiliki izin.
Hingga berita ini dimuat, masih belum ada konfirmasi jelas dari pihak aparat terkait praktik tambang illegal tersebut.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari salah satu warga setempat yang berinisial AN, bahwasanya benar adanya terkait kepemilikan tambang illegal galian C milik kedua orang yang dimaksud. “Untuk tambang yang di dusun kedawung , desa Sumberasri itu memang milik pak AGR, Untuk pak MLK tambangnya ada di Kedawung,” paparnya.
Dari keterangan wawancara warga di atas, menguatkan indikasi bahwa kepemilikan dari dua tambang yang ada di Sumberasri dan Kedawung merupakan kepemilikan AGR dan MLK.
Menurut AN beberapa minggu lalu sudah dilaksanakan operasi dari Polda Jatim untuk menindak kegiatan tambang, namun pascapenindakan tidak membuat jera pemilik tambang, malah tambang ilegal itu kembali beroperasi hingga saat ini.
“Sempat ada operasi dari Polda Jatim beberapa minggu lalu, tapi hanya tutup sementara saja. Setelah itu operasi kembali lagi sampai saat ini,” tambahnya. (Giga)