Bankeu 12 Parpol Akan Cair, Jika Tidak Ada Masalah
SUMBAWA, Harnasnews – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbang Poldagri) Sumbawa Rosmin Junaidi menyebutkan bahwa Pemda Sumbawa dalam tahun anggaran 2023 ini telah mengalokasikan anggaran bantuan keuangan (Bankeu) bagi 12 Partai Politik (Parpol) lewat dana APBD Sumbawa sebesar Rp 1.079.265.621,9 (sekitar Rp 1 Miliar lebih)d.
Adapun proses pencariannya menunggu Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) maupun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
“Pencairan Bankeu Parpol Sumbawa tahun 2023 ini, masih harus menunggu NHP dan LHP dari BPK.RI terkait dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terkait dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dan pemanfaatan Bankeu Parpol tahun 2022 lalu dimaksud, dimana LPJ Parpol itu sendiri telah disampaikan hingga 31 Januari 2023 lalu, dan hingga kini kami masih menunggu LHP BPK tersebut,” tukasnya
Menurutnya, tim dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia saat ini tengah melakukan audit pemeriksaan atas LPJ yang disampaikan oleh 12 Parpol, guna melihat apakah sudah tepat atau tidak dalam penggunaan dan pemanfaatan dari Bankeu Parpol dimaksud.
Ssebab bantuan keuangan Parpol untuk tahun anggaran 2022 lalu itu senilai Rp 1 miliar lebih yang diperuntukkan bagi 12 Parpol berdasarkan jumlah suara hasil Pemilu serentak 17 April 2019 lalu itu, mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 tahun 2012 tentang pengganti UU Nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan Parpol.
Selain itu, Permendagri Nomor 6 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 77 tahun 2014 tentang pedoman tata cara perhitungan, penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Parpol dimaksud, dan Bankeu dimaksud dialokasikan guna menunjang kegiatan program pendidikan politik bagi masyarakat di daerah ini maupun untuk membantu biaya operasional kegiatan kesekretariatan partai politik.
“Sehingga bantuan keuangan Parpol tersebut harus dipergunakan dan dimanfaatkan tepat sasaran sesuai dengan peruntukkannya,” papar Edot akrab ia disapa.
Adapun 12 Parpol penerima Bankeu tahun 2023 ini adalah:
1. PKB dengan suara sah 19.663 mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 85.422.167,53
2. Gerindra 32.206 suara Rp 139.912.847,86,
3. PDIP 36.869 suara Rp 160.170.365,39,
4. Golkar 23.650 suara Rp 102.742.931,5,
5. Nasdem 24.175 suara Rp 105.023.694,25,
6. Berkarya 9.968 suara Rp 43.304.082,08,
7. PKS 24.476 suara Rp 106.331.331,56,
8. PPP 18.900 suara Rp 82.107.459,
9. PAN 20.129 suara Rp 87.446.615,99,
10. Hanura 13.362 suara Rp 58.048.670,22,
11. Demokrat 19.851 suara Rp 86.238.897,81, dan
12. PKPI 5.183 suara Rp 22.516.558,73, dengan jumlah total suara
“12 Parpol mencapai 268.189 suara dengan total bantuan keuangan Parpol sebesar Rp 1.079.265.621,9, dengan nilai satu suara sebesar Rp 4.344,31,” rincinya.
Edot juga mengatakan pencairan Bankeu Parpol tahun 2023 ini diprediksikan baru bisa dicairkan paling lambat Mei mendatang setelah NHP dan LHP dari BPK.RI diterima, dan tentu nantinya akan dilihat bagaimana hasil pemeriksaan dari Bankeu Parpol 2022 lalu.
“Jika memang nanti ada perbaikan maka selanjutnya akan dilakukan klarifikasi dengan Parpol yang bersangkutan, dan kalau tak ada masalah, maka proses pencairan Bankeu tahun 2023 ini sudah bisa dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.(HR)