Aktivis Pemuda Kabupaten Bekasi Sebut Dani Ramdan Tidak Patuhi Aturan Mendagri
BEKASI, Harnasnews – Aktivis pemuda Kabupaten Bekasi meminta kejelasan kepada Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan pasca hebohnya draft persetujuan pengangkatan dan pelantikan hasil open bidding pengisian 16 kekosongan jabatan kepala dinas pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang tersebar dikalangan masyarakat.
Sebagai informasi, munculnya isi draft persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tertuju kepada Gubernur jawa barat dan tertanggal 13 Februari 2023, pada pekan lalu yang sempat membuat heboh dan gaduh pada masyarakat.
Menurut Suhermin selalu aktivis pemuda Kabupaten Bekasi, terkait surat tersebut harusnya Pj Bupati Bekasi dalam hal ini Dani Ramdan tahu terkait surat tersebut, dan seolah ada yang ditutupi kepada masyarakat
“Masa iya Pj bupati gak tahu, harusnya mengambil sikap dong, jangan seolah ada rahasia kepada masyarakat,” tuturnya kepada awak media, Sabtu (11/3/2023).
Hermin juga mengatakan bahwa adanya surat tersebut resmi dari Kemendagri yang tertuju kepada Gubernur dan tembusan PJ bupati, sikap Dani Ramdan yang mengaku tidak tahu seolah melawan Kemendagri.
Dia menambahkan, “Disitu jelas pada surat itu ditembuskan kepada Pj Bupati, kalau mengaku tidak tahu berati Dani Ramdan tidak patuh dong sama Kemendagri.”
Bahkan, lanjut Hermin, muncul juga screenshot percakapan Dani Ramdan kepada masyarakat yang mana isi percakapan tersebut adalah Dani Ramdan sedang melakukan pengajuan revisi surat kepada Kemendagri. Selain itu, dia juga menganggap bahwa dari percakapan tersebut Dani Ramdan tahu perihal surat persetujuan.
“Ini jelas kalau Dani Ramdan membohongi masyarakat. Jelas kok, ada foto percakapannya melalui pesan whatsapp, yang mana disitu dia bilang sedang merevisi surat, berati surat yang mana,” geramnya.
Dia juga berharap agar ada upaya hukum oleh Kemendagri terkait sikap acuhnya Dani Ramdan yang tidak menanggapi surat tersebut.
Selain itu, Hermin juga meminta kepada DPRD Kabupaten Bekasi untuk mengambil langkah dengan menggelar rapat mosi tidak percaya atau pemanggilan terkait Dani Ramdan yang sudah menciderai masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Kemendagri harus tahu terkait ini semua, terlebih DPRD kabupaten Bekasi harus ambil langkah apakah dengan membuat mosi tidak percaya atau dengan memanggil yang bersangkutan agar masyarakat tidak menjadi korban,” harapnya.
Sebab, pungkas Herman, dengan belum dilantiknya pejabat pada 16 dinas itu sangat menghambat pelayanan masyarakat, apalagi kekosongan pejabat sudah terjadi hampir tiga tahun. (Syg)