DENPASAR Harnasnews – Dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022 kembali menambah deretan tersangka baru.
Kali ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka. Dia terjerat kasus dugaan korupsi SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022.
Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan penyidik kejaksaan sebelumnya telah melakukan ekspose. Selain itu, penyidik juga telah beberapa kali memeriksa tiga tersangka sebelumnya sejak 24 Oktober 2022.
“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru,” ujarnya, Selasa (14/3/2023).
“Sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof. Dr. INGA (Nyoman Gede Antara),” sambungnya.
Lebih lanjut, Putu mengatakan bahwa tersangka berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa seleksi jalur mandiri Unud 2018-2022.
Hal itu disimpulkan berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, serta surat dan alat bukti petunjuk.
Menurut Putu, tindak pidana korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp0,1 triliun (Rp105.390.206.993) dan Rp3,9 miliar (Rp3.945.464.100). Selain itu merugikan perekonomian negara hingga sekitar Rp334,5 miliar (Rp.334.572.085.691).
Putu menegaskan tim penyidik pidsus Kejati Bali bekerja dengan memedomani perintah Jaksa Agung RI.
Di mana hukum harus tajam ke atas, humanis ke bawah, serta sejalan dengan perintah direktif bidang pendidikan Presiden RI agar pendidikan bisa dirasakan oleh masyarakat luas.
Oleh karena itu, penyidik terus melakukan kegiatan penyidikan untuk menuntaskan penanganan perkara terhadap Rektor Unud dan tiga tersangka lainnya.
Untuk itu, penyidik terus mendalami fakta-fakta atau pihak-pihak lain yang patut diduga turut berperan dalam kasus tersebut.
Dalam kasus itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang diduga diperoleh dari hasil perbuatan korupsi sesuai arahan Kejati Bali.
Dalam arahan tersebut, penyidik tidak hanya berorientasi terhadap perbuatan tersangka.
Namun juga melakukan upaya-upaya sesuai peraturan hukum untuk memulihkan keuangan dan perekonomian negara.
Akibat perbuatannya, Nyoman Gede terjerat Pasal 2, Ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejati Bali menetapkan tiga pejabat di Unud berinisial IKB, IMY, dan NPS sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (Cvs)