“Hubungan Keluarga Jadi Biang Kerok”, P4S Nilai Bawaslu Kecamatan Mandul Urus Pelanggaran Spanduk di Pos RW
JAKARTA, Harnasnews – Dewan Pembina Persatuan Pedagang Petak Sembilan (P4S), Tony Chandra berang. Hal itu dikarenakan mandulnya kinerja Bawaslu Kecamatan Tamansari, yang hingga kini tidak juga mengambil tindakan terhadap dugaan pelanggaran pemasangan spanduk di pos RW.
“Mandulnya Bawaslu kecamatan lantaran ada hubungan keluarga antara timses Jupiter dan Bawaslu Kecamatan. Sehingga saya meyakini tidak akan menindak caleg yang melanggar,” ujar Tony di gedung DPRD DKI, Rabu (15/3).
Dia mengatakan, dalam aturanya. Pemandangan spanduk di kantor pos RW tidak diperbolehkan karena kantor tersebut harus terbebas dari aktivitas politik praktis.”Jadi tidak ada alasan jika yang mengetahui pemasangan spanduk tersebut tidak, seperti lurah, camat, RT dan RW diberikan sanksi,” papar tokoh Glodok itu.
Seperti diketahui, pemasangan spanduk salah satu Partai Politik Kontestan Pemilu 2024 di RW 01 Kelurahan Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat beberapa waktu lalu mencuat.
Pro kontra pun terus bergulir, dan memicu polemik. menilai Pos RW itu merupakan area publik yang harus bebas dari ajang politik praktis.
Tony menganggap bahwa jika seorang Ketua RW mengizikan pemasangan spanduk partai Politik tertentu dan ada gambar Anggota DPRD, adalah sebuah pelanggaran etika dan juga melanggar aturan yang berlaku.
“Sesuai kebijakan atau aturan yang berlaku bahwa seorang jabatan Ketua RW (Rukun Warga)/RT (Rukun Tetangga) Jakarta harus bersifat netral dan terlepas dari praktek politik secara praktis/langsung. Dan itu juga diatur dalam Permendagri No 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Pergub No 22 Tahun 2022 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pemilihan Ketua RW/RT. Jadi saya minta jangan lagi ada kebohongan publik. Apalagi saya mendengar ada upaya mensukseskan caleg dan sudah dijanjikan suara, hingga ratusan jumlahnya,”katanya.
Dikatakan Tony, pejabat setempat harus bertanggungjawab atas pemasangan spanduk tersebut. “Camat Tamansari dan Lurah Glodok harus ikut bertanggung jawab dalam membina warga masyarakat utamanya para Ketua RT dan Ketua RW. Silahkan berpolitik dan menjadi pendukung partai politik tertentu, namun jangan gunakan fasilitas publik. Dan Perlu di ingat bahwa Para Ketua RT juga Ketua RW dalam pencalonannya sesuai Pergub No.22 Tahun 202 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pemilihan Ketua RW/RT telah menandatangani sebuah Pakta Integritas untuk tidak menjadi Pengiris Partai Politik maupun Team Sukses” ungkap Tony.
Seperti diberitakan, anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Nasdem Ahmad Lukman Jupiter memasang spanduk bergambar dirinya di lantai dua Pos RW 01 Kelurahan Glodok, Kecamatan Tamansari Jakarta Barat. Ia menerangkan, spanduk tersebut di pasang di lantai dua atau bukan ditempat pelayanan masyarakat.
Kemudian narasi dalam spanduk tersebut tidak narasi untuk kampanye dan hanya bertuliskan mengabdi kepada masyarakat. Lalu lanjut Jupiter, pemasangan spanduk tersebut juga tidak melanggar peraturan Bawaslu maupun Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta. (sof)