“Saya mempertanggungjawabkan tindakan penyidik saya yang menghentikan penyidikan dengan alasan tidak memenuhi unsur,” kata Djoko di Mataram, Rabu.
Dia pun menantang para pihak untuk mengajukan upaya hukum praperadilan dari adanya penerbitan SP3 perkara tanker BBM ini agar alasan penghentian perkara jelas secara yuridis.
“Kalau bisa praperadilan, bisa kami sebutkan alasannya nanti di persidangan,” ujarnya.
Dalam pertemuan dengan wartawan di Tribun Lapangan Bhara Daksa Polda NTB tersebut, Djoko turut menyampaikan rasa empati bahwa perkara yang berkaitan dengan minyak dan gas bumi adalah persoalan yang serius dan memberikan dampak luas bagi masyarakat.
“Kasus migas ini masalah serius, saya sepakat, setuju dan saya iya,” ujar Djoko.
Namun demikian, Kapolda mengatakan bahwa penyidik Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB memutuskan untuk menghentikan perkara ini karena tidak memenuhi unsur pidana.
Dia pun menyampaikan alasan penghentian perkara tanker BBM ini berdasarkan landasan hukum aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Jadi, itu (penghentian) sesuai dengan Pasal 109 ayat (1) dan (2) KUHAP. Pertama, tidak adanya unsur pidana. Kedua, tidak terdapat cukup bukti dan ketiga, demi hukum. Dihentikan karena tiga hal itu,” ucap dia.
Dengan menyampaikan hal demikian, Djoko meminta maaf kepada masyarakat yang sudah merasa kecewa dengan langkah kepolisian dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tersebut.
“Maaf sudah mengecewakan masyarakat, tetapi sekarang bagaimana kita sama-sama bisa membuat situasi ini bisa dipahami dengan berbicara soal penerapan Pasal 109 KUHAP,” katanya.
Dalam perkara ini, pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melalui bidang pidana umum sedang mengkaji dalil penyidik kepolisian dalam menghentikan perkara tanker BBM tersebut.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera pada kesempatan sebelumnya mengatakan langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan prosedur hukum ketika jaksa peneliti menerima SP3 perkara dari penyidik.
“Nantinya, setelah itu (kajian dalil) rampung, baru akan ditentukan sikap, apakah kami akan menerima SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) atau mengajukan praperadilan ke pengadilan,” kata Efrien, dilansir dari antara.
Dia mengatakan bahwa dalam tahap pengkajian tersebut, pihak kejaksaan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, di antaranya meminta pendapat hukum dari ahli yang memiliki keilmuan tentang persoalan BBM.
Untuk itu, Efrien pun belum dapat memastikan batas waktu pihaknya dalam menyelesaikan proses pengkajian SP3 dari perkara tersebut.