KEDIRI, Harnasnews – Maraknya tambang galian C yang merugikan masyarakat membuat masyarakat geram dengan adanya aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut.
Hal tersebut sebagaimana tambang galian C yang berlokasi di Desa Sumbersari, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, bukan hanya memberikan dampak negatif kepada masyarakat serta lingkungan sekitar.
Masyarakat yang berada di Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri turut merasakan dampak negatif dengan adanya aktivitas tambang tersebut.
Menyikapi adanya temuan tersebut, masyarakat beserta LSM Indonesian Justice Society (IJS) menggelar aksi terkait keberadaan Galian C milik Ngaini atau yang akrab disapa Bedun.
Dimana tujuan digelarnya kegiatan aksi ini adalah menghentikan dan menutup aktivitas pertambangan di Desa Sumbersari serta menuntut tindakan hukum kepada oknum-oknum yang terlibat.
Aksi yang dilaksanakan pada hari Kamis siang (23/03/2023) diawali di depan Mapolsek Ngancar kemudian massa bergerak ke Balai Desa Manggis. Massa bertemu dengan Katiran yang merupakan kepala desa Manggis dengan tujuan meminta supaya aktivitas tambang dihentikan dikarenakan kendaraan-kendaraan besar tambang melewati jalan desa Manggis dan merusak jalan yang menjadi akses utama masyarakat Manggis.
“IJS dan masyarakat sudah bertemu dengan pak Kades. Beliau juga mengungkapkan selama ini tambang galian C tidak membawa manfaat bagi warga desa Manggis. Malah banyak jalan rusak dan bikin polusi,” jelas Agung Setiawan selaku koordinator aksi.
Jalan umum khususnya di wilayah Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri rusak diakibatkan adanya kegiatan tambang. Dari hasil pertemuan dengan Kepala Desa Manggis, Katiran menyebutkan bahwa tidak ada dampak positif yang didapatkan dari aktivitas tambang galian C tersebut. Masyarakat desa Manggis hanya merasakan dampak negatif dari adanya tambang galian C seperti polusi udara, polusi suara dan merusak fasilitas umum.
Selain permasalahan di atas, LSM Indonesian Justice Society (IJS) menemukan adanya dugaan “main mata” antara pemilik tambang dengan beberapa oknum aparat penegak hukum (APH).
IJS mensinyalir ada sejumlah oknum yang menerima upeti atas usaha tambang yang telah berjalan bertahun tahun.
“Selain merugikan masyarakat dengan merusak fasilitas jalan umum, kami juga sudah mengantongi data terkait pihak pihak yang terlibat terkait “upeti” yang diberikan demi memperlancar tambang hingga saat ini,” ungkap Agung Setiawan.
Dengan adanya data yang sudah dikantongi terkait keterlibatan oknum APH, IJS akan menuntut Kapolri untuk dilakukan tindakan tegas serta tindakan hukum untuk memberikan efek jera terhadap oknum APH dan pemilik tambang.
Aksi tersebut berjalan dengan kondusif dan terlihat massa aksi secara kooperatif melakukan mediasi dengan beberapa pihak. Sebelum mengakhiri aksi, masyarakat sekitar dan IJS melakukan tindakan menutup jalan untuk mencegah lalu lintas kendaraan tambang yang merusak fasilitas jalan umum.
Hal tersebut dilakukan demi mengantisipasi kendaraan-kendaraan besar tambang melewati kembali jalan di desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.