KNPI Ilyas Indra Dukung Kebijakan Larangan Impor Pakaian Bekas
JAKARTA, Harnasnews – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan secara tegas telah melarang adanya impor baju bekas. Hal tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Adapun larangan impor pakaian bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Dimana pada Pasal 2 Ayat 3 huruf 3, disebutkan bahwa pakaian bekas termasuk barang impor yang dilarang.
Namun, sayangnya aturan tersebut menuai pro dan kontra bagi masyarakat khususnya pelaku usaha UMKM. Pasalnya, hingga kini baju bekas impor tetap menjadi primadona sebagian masyarakat.
Misalnya, pakaian impor bekas yang diperdagangkan di beberapa pasar tradisional dinilai masih diminati oleh masyarakat.
Selain kualitasnya bagus, harga pun sangat terjangkau di tengah kesulitan masyarakat pasca dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Menanggapi pro dan kontra terkait dengan larangan impor pakaian bekas, Juru Bicara DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Saad Budiman Lubis, mengaku bahwa DPP KNPI dibawah kepemimpinan Dr. Ilyas Indra mendukung pemerintah adanya larangan impor pakaian bekas. hal itu salah satunya dalam rangka melindungi industri dan UMKM dalam negeri.