Rasdian mengatakan bahwa meski ketika dilakukan pengecekan di hari berikutnya tidak diketemukan aktivitas operasi tempat hiburan itu, tapi pengelola dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kita mintai keterangan. Kemudian kita pantau terus aktivitas tempat hiburan di bulan puasa ini,” ucap Rasdian, dikutip dari antara.
Diketahui, selama ramadhan 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang beberapa tempat hiburan beroperasi di Bandung, di antaranya adalah klab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, dan arena bola sodok (biliar).
Penutupan dimulai pada Selasa 21 Maret 2023 mulai pukul 18.00 WIB, mereka diperbolehkan buka kembali pada Selasa 25 April 2023 pukul 18.00 WIB.