Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba di Kendari, Sabtu mengatakan pendaftaran budaya sangat penting dilakukan agar mendapat pengakuan hak cipta dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI, sehingga tidak ada pihak lain yang mengklaim.
“Dari 40 kekayaan intelektual komunal yang didaftarkan teman-teman Suku Tolaki, itu ada dua kategori pertama sekitar 20 ekspresi budaya tradisional (EBT) dan ada sekitar 20 pengetahuan tradisional (PT),” katanya.
Menurut pria kelahiran Nusa Tenggara Timur ini, pihaknya berkomitmen akan melindungi warisan budaya, adat dan tradisi milik nenek moyang yang diwariskan secara turun temurun yang ada di Indonesia khususnya di wilayah Sultra termasuk salah satunya Suku Tolaki.
“Kami yakin Lembaga Adat Tolaki khususnya di Kota Kendari mampu mengelola potensi yang dimiliki oleh masyarakat dan akan berwujud sesuatu yang bernilai apabila bisa dikelola secara maksimal,” ujar Silvester.
Sementara Ketua DPP Lembaga Adat Tolaki Sultra, Masyhur Masie Abunawas berharap agar permohonan pencatatan kekayaan intelektual komunal yang didaftarkan pihaknya segera diakui oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sehingga tidak diklaim oleh pihak lain.
“Hari ini merupakan sejarah, dalam rangka menyambut Ulang Tahun Kota Kendari ke-192 kami bersama-sama Pemerintah Kota Kendari menyerahkan permohonan pencatatan kekayaan intelektual komunal sebanyak kurang lebih 40 di Kemenkumham Sultra ini,” katanya.
Dia menyebut 40 kekayaan intelektual komunal tersebut terbagi atas dua yakni 20 ekspresi budaya tradisional (EBT) meliputi Kinoho yaitu syair-syair; Lariangi (tarian penghormatan); Lolama (peribahasa); Mekindoroa (upacara permintaan maaf); Moanggo (doa dalam bentuk nyanyian); Modinggu (tarian menumbuk padi); Molulo (tarian persahabatan); Mombolika (ritual memindahkan makhluk halus); Mondongo Niwule/Mowawo Niwule (upacara adat peminanga); Mowindahako (upacara adat pernikahan).