Pria Paruh Baya di Bekasi Cabuli Anak Tiri Dan Bunuh Bayinya

KAB. BEKASI, Harnasnews.com- Orang tua walaupun sebagai ayah tiri seharusnya menjaga anak perempuannya, justru menjadikan pelampiasan nafsu birahinya sehingga anak tiri yang masih di bawah umur itu mengandung dan melahirkan.

“Siang hari ini kami dr Polres Metro Bekasi khususnya Satreskrim Polres Metro terkait perkara kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, hingga meninggal dunia dan persetubuhan anak dibawah umur,”Ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi kepada media pada Rabu (05/04/23).

Kapolres menyebut peristiwa menyedihkan ini terjadi di Kp Pulo Rengas Desa Sindang Jaya Kec Cabang Bungin Kabupaten Bekasi dan terungkap pada 25 Maret 2023 lalu.

Seorang bayi yang baru saja lahir tewas di bagian kepala diduga akibat panik diketahui warga lain. Bayi yang diduga hasil hubungan gelap anak tiri dan ayah tiri itu akhirnya terungkap.

Ada 2 korban dalam kasus itu yaitu anak tiri korban berinisial AM (18) tahun serta anak yang dilahirkan oleh AM yang merupakan hasil tindakan cabul yang dilakukan oleh ayah tirinya berinisial AT (45).

“Hubungannya antara pelaku dengan korban, jadi pelaku terhadap korban AM ini hubungan bapak tiri dengan anak tiri, sedangkan pelaku dengan korban yang bayi ini hubungannya ayah kandung,” ungkap Twedi.

Kapolres juga menambahkan bahwa pelaku berinisial AT telah melakukan hubungan badan dengan anak tirinya itu sejak 2022 silam dan telah beberapa kali melakukan sehingga korban hamil.

“Jadi modus operandinya ayah tiri mengajak anak tirinyanutk hubungan badan dengan iming-iming sesuatu. Dilakukan sejak tahun awal 2022 dan menurut pengakuan ada 10 kali,” katanya.

Didapatkan keterangan pula bahwa tindakan pelaku langsung menghabisi bayi yang baru saja lahir itu lantaran dirinya panik aibnya akan diketahui orang lain.

Pelaku berinisial AT (45) terancam pasal berlapis diantaranya pertama kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga meninggal dunia pasal 80 ayat 3 UU RI 35 tahun 2014 atas perubahan UU tahin 2022.

“Kedua kita kenakan persertubuhan 81 ayat 3 UU RI ini ancaman pidananya 15 tahun ditambah 1 per 3 dari ancaman pidana yang ada, karena sudah ada perkara yang sebelumnya,” pungkasnya. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.