Pengangkatan Dirum PDAM Tirta Bhagasasi Dinilai Cacat Hukum
KABUPATEN BEKASI, Harnasnews – Proses rotasi dan promosi Direktur Umum (Dirum) dan Direktur Usaha (Dirus) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi terus menuai sorotan dari sejumlah elemen masyarakat.
Pasalnya, penunjukkan langsung Maman Sudarman sebagai Dirum Tirta Bhagasasi yang sebelumnya berstatus pelaksana tugas (Plt), tanpa melalui open bidding dinilai melanggar Undang-undang dan Permendagri No 2 Tahun 2007 dan Pasal 25 Peraturan Presiden No.166.
Sementara dalam proses pemilihan direktur Usaha, sebelumnya melalui open biding yang harusnya proses tersebut juga berlaku dalam seleksi Dirum.
Dengan demikian, proses pengangkatan Dirus maupun Dirum di perusahaan plat merah milik pemerintah daerah Kabupaten Bekasi itu tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
Menanggapi permasalahan tersebut, sejumlah organisasi massa yang bergabung dalam Forum Mahasiswa Peduli Bekasi (FMPB) mendesak kepada Penjabat (Pj) Bupati Deni Ramdan untuk membatalkan penetapan Maman Sudarman menjadi Dirum karena dinilai cacat hukum.
“Selain itu, kami juga menilai bahwa Maman Sudarman menjadi Dirus banyak kinerjanya yang gagal. Contohnya program air kemasan yang dikeluarkan oleh PDAM Tirta Bhagasasi yang bermerek “BENING” pada saat ini produksi hilang bagaikan ditelan bumi sehingga merugikan PDAM Tirta Bhagasasi,” ujar Ketua FMPB, Denis Pratama dalam keterangannya, Selasa (4/4/2023).
Pihaknya juga menyoroti soal Direksi PDAM Tirta Bhagasasi yang diduga tidak melaporkan harta kekayaan (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu, lanjut Denis, mendorong sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi Pj Bupati Bekasi agar menganulir Maman Sudarman
sebagai Dirum PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi.
Denis juga mengatakan, pengangkatan Maman sebagai Dirum tidak melalui open bidding melahirkan asumsi publik bahwa dalam prosesnya ada dugaan money politik.
“Jika imbauan kami ini tidak diindahkan, kami akan turun ke jalan dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PDAM Tirta Bhagasasi dan Bupati Bekasi,” pungkas Denis Pratama.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PDAM Tirta Bhagasasi terkait dengan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam pengangkatan Dirum tersebut. (Red)