DPRD Kabupaten Bogor Rapat Penyampaian LKPJ dan Bahas Dua Raperda

BOGOR, Harnasnews- Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanudin bersama DPRD Kabupaten Bogor lakukan rapat paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bogor Tahun 2022, dan penyampaian dua Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bogor, Jumat (31/3/23).

Perlu diketahui bahwa LKPJ Bupati Bogor tahun anggaran 2022 adalah laporan tahun keempat dalam periode RPJMD Kabupaten Bogor tahun 2018-2023 yang disusun berdasarkan sistematika sebagaimana tercantum dalam lampiran Permendagri nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah serta surat Mendagri Nomor 100.2.7/1548/OTDA berisi penyampaian LKPJ Kepala Daerah dan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah tahun 2022.

Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin mengatakan, bahwa terdapat enam prioritas pembangunan tahun 2022 yakni meningkatkan kualitas dan aksesibilitas pendidikan, peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, meningkatkan daya saing perekonomian daerah dan pelayanan publik.

Kemudian meningkatkan pemerataan pembangunan yang berkelanjutan, reformasi sistem kesiapsiagaan bencana, serta meningkatkan ketertiban dan kenyamanan masyarakat berdasarkan nilai keagamaan yang berkeadaban.

“Enam prioritas ini dijabarkan dalam 55 kebijakan strategis melalui 7 Peraturan Bupati, 19 Keputusan Bupati, 15 kesepakatan dan 69 perjanjian kerjasama,” ujar Burhanudin

Burhan juga menyatakan terima kasih yang sebesar-besarnya atas terselenggaranya rapat paripurna itu.

“Semoga LKPJ yang kami sampaikan dapat memenuhi harapan semua pihak dan dapat dibahas dengan lancar sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Burhanudin

Selain penyampaian LKPJ Bupati Bogor tahun 2022 juga dilakukan menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Sebagaimana diketahui bahwa materi pokok yang diatur dalam Raperda tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak antara lain hak dan kewajiban anak, perencanaan Kabupaten Layak Anak, evaluasi Kabupaten Layak Anak dan tanggung jawab pemerintah daerah.

Sedangkan materi pokok yang diatur dalam Raperda tentang PAUD antara lain, penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pembinaan dan pengawasan, laporan dan evaluasi serta peran serta masyarakat.

“Kami harap usulan tersebut dapat dibahas dan ditetapkan bersama. Tentunya rekomendasi dan catatan strategis yang diberikan DPRD Kabupaten Bogor atas LKPJ tahun 2022, tentunya akan memacu semangat untuk lebih meningkatkan kinerja demi terwujudnya Kabupaten Bogor termaju, nyaman dan berkeadaban,” jelas Burhanudin.

Sekda Kabupaten Bogor juga mengucapkan, penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap anggota DPRD yang senantiasa mendukung pelaksanaan pembangunan Kabupaten Bogor.

Leave A Reply

Your email address will not be published.