PASURUAN, Harnasnews – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan membubarkan aksi balap liar yang berada di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan pada Sabtu (08/04/2023) dini hari.
Pada Operasi yang dilakukan Satlantas Polres Pasuruan, berhasil mengamankan 42 sepeda motor yang diduga menjadi alat kebut-kebutan dijalanan. Namun, pemilik sepeda motor berhasil kabur melarikan diri.
Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Yudhi Anugrah Putra menyatakan operasi balap liar dilakukan sekitar pukul 24.00 WIB. Polisi mendapat informasi indikasi adanya balap liar di jalan Pahlawan Sunaryo, Dusun Tudan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
“Ini merupakan lokasi baru, bergeser dari biasanya yang berada di depan warkop ITC di baypass Pandaan, namun kali ini berbeda,” ujar AKP Yudhi.
Sebanyak 20 personil Turjawali dan Satlantas Polres Pasuruan yang diterjunkan ke lokasi untuk membubarkan balap liar. Melihat petugas kepolisian datang, puluhan remaja yang diduga hendak kebut-kebutan kocar-kacir kabur.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 42 sepeda motor yang terindikasi kuat digunakan untuk melakikan balap liar.
“Kendaraan roda dua ini di indikasi terlibat balap liar karena tidak menggunakan plat nomor, ban sudah diganti, dan knalpot brong,” ungkap Kasat Lantas Polres Pasuruan.
Terdapat 42 sepeda motor yang diamankan di Mako Satlantas Polres Pasuruan. Yudhi menghimbau agar para pemilik kendaraan sepeda motor agar segera mengurus tilang dan melengkapi kelengkapan sepeda motornya sesuai standart.
“Kami himbau masyarakat tidak melakukan balap liar karena sangat bahaya, bisa berpotensi meninggal dunia dan meresahkan juga membahayakan pengguna jalan lainnya, terutama masyarakat,” pungkas AKP Yudhi.(Hid)