“Kalau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Laporan Hasil Analisis (LHA), kalau Kementerian Keuangan surat. Ini juga berbeda, tadi ternyata tidak seluruhnya LHA,” kata Tobas saat Rapat Kerja (Raker) di DPR RI, Selasa.
Ia melanjutkan, “Kalau yang saya tangkap dari Ibu Sri Mulyani berarti itu mesti kami koreksi. Jadi, 300 LHA dengan jumlah Rp349 triliun. Datanya sama karena sumbernya sama, memang itu tidak pernah dipermasalahkan memang tidak ada yang mempermasalahkan bahwa itu berbeda karena memang satu sumber.”
Menurut dia, hal tersebut terjadi akibat cara penyajian dan kategorisasi yang berbeda sehingga data yang dihasilkan juga akan berbeda.
“Kalau masuk kategori A ternyata nilainya X, kategori B nilainya Y, berbeda dengan yang ini kategori Z nilainya M, kategori Q nilainya S begitu. Langkah selanjutnya pasti beda,” kata dia.
Untuk itu, dia mengimbau agar jangan sampai ada perbedaan data sebab pendalaman data terkait dengan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu bertujuan untuk menentukan langkah selanjutnya.