Terkait Polemik Kepres, Forum Negarawan dan Foko Purnawirawan TNI-Polri Sampaikan 6 Poin Penting

JAKARTA, Harnasnews – Sejumlah kalangan mempertanyakan soal Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial, terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu.

Dimana sejak ditandatangani, oleh Sekretariat Negara tertanggal 26 Agustus 2022, Kepres ini terus menuai polemik. Mulai dari ketergesaan dalam menuliskan materi hingga ketidakterbukaan terhadap publik yang justru menghadirkan tanda tanya perihal motif dan latar belakang pembentukan Keppres tersebut.

Hal itu dipertegas dengan adanya pelbagai permasalahan dalam penjabaran pasal per pasal yang ditengarai akan berpotensi membuat dinding impunitas semakin menguat di Indonesia.

Terkait dengan polemik tersebut, Forum Negarawan bekerjasama dengan Forum Komunikasi (Foko) Purnawirawan TNI-Polri baru-baru ini menggelar diskusi dalam rangka antisipasi dan reaksi publik terhadap Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 itu,

Prof.Yudhie Haryono yang merupakan salah satu tokoh Forum Negarawan mengatakan, bahwa tema ini penting karena Presiden Jokowi telah menyampaikan bahwa pemerintah terus berusaha memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM berat secara adil dan bijaksana tanpa meniadakan penyelesaian secara yudisial. Selain itu, pemerintah juga terus berupaya agar pelanggaran HAM Berat tidak akan terjadi di Indonesia.

Menurutnya, ada enam hal yang sangat penting dalam pembahasan terkait dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.

Pertama, forum negarawan melihat bahwa setiap Keppres harus dikeluarkan dengan cermat dan tepat. Kedua, persoalan HAM Berat itu sangat sensitif. Oleh karena itu, hendaknya tidak disimplifikasi hanya sebagai usaha “santunan pada korban.”

Kemudian ketiga, perlu refleksi dan proyeksi dalam pengelolaan negara agar tetap sesuai konstitusi. Keempat, tidak menjadikan topik ini sebagai jualan dan kampanye para pihak. Kelima, diskursus HAM Berat harus di bawah kepentingan dan kedaulatan nasional. Keenam, hendaknya semua pihak tidak mempolitisir diskursus ini.

“Dengan enam argumen itu, forum negarawan berharap agar negara tetep teguh netral dan memihak yang lemah. Dengan prinsip melindungi segenap tumpah darah maka pemerintah harus terus mencari penyelesaian yang adil dan beradab,” ujar Prof. Yudhie.

Yudhie meminta agar pemerintah mencari langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa, guna memperkuat kerukunan nasional dalam kerangka Pancasila di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Selain itu, Forum Negarawan mengimbau warganegara agar tidak terprovokasi isu yang beredar dengan menyebut bahwa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17/2022 untuk menghidupkan lagi Partai Komunis Indonesia (PKI) dan pahamnya serta membolehkan liberalisme dan warisannya.

“Sebab, sudah jelas bahwa dua paham itu haram hadir di antara kita,” tegas Pfor.Yudhie.

Oleh karena itu, Forum Negarawan dan Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri meminta semua pihak agar fokus pada upaya pemulihan bagi korban dan keluarganya serta memastikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM Berat tidak terulang lagi dan direduksi kembali di masa yang akan datang.

Leave A Reply

Your email address will not be published.