DENPASAR, Harnasnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menetapkan 3.287.880 orang pemilih sementara dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Pemilu 2024.

“Kami menetapkan jumlah pemilih sementara di Bali itu 3.287.880 pemilih. Berarti sudah ada kejelasan bagi teman-teman di partai politik utamanya berapa pemilih kita, kemudian jumlah tempat pemungutan suara (TPS) kita 12.809,” kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Jumat.

Dengan demikian, kata dia, saat ini sudah ada petunjuk mengenai kepemiluan seperti persiapan untuk tenaga saksi di TPS, panitia pengawas, petugas-petugas, hingga personel kepolisian, serta memberi gambaran soal pelaksanaan dan pendanaannya.

Kepada media Lidartawan menyebut angka 3 juta pemilih bukan sebuah lonjakan jika dibandingkan pemilu terdahulu, lantaran kenaikan yang terjadi tak begitu signifikan berkaca dari proses pendataan yang dilakukan terus menerus.

Selama proses pendataan daftar pemilih sementara juga banyak ditemukan kekeliruan, baik kesalahan pada nama, jenis kelamin, atau identitas pemilih lainnya sebanyak 107.569 data, sehingga KPU Bali turut membantu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk perbaikan data.

Daftar pemilih sementara yang ditetapkan untuk sembilan kabupaten/kota dengan dominasi jumlah perempuan 50,6 persen itu juga disebut-sebut masih dapat berubah, sehingga kini KPU Bali mendorong agar masyarakat turut berperan aktif.