JAKARTA, Harnasnews – Indonesia Police Watch (IPW) mendukung langkah MAKI membuat laporan kasus percaloan dalam penerimaan Bintara Polda Jateng 2022. Dimana dalam kasus tersebut 5 orang oknum Polisi yang terlibat percaloan itu dipecat.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, langkah MAKI melaporkan dgn posisi legal standing MAKI dalam geraakan anti korupsi sudah tepat dan perlu mendapat dukungan Kapolri jenderal Listyo Sigit wibowo pasalnya kapolri sudah menyatakan bahwa oknum anggota Polri yg terlibat percaloan harus di PTDh dan dipidana.
“Terkait hasil sidang Praperadilan oleh Maki kepada kapolda Jateng didapat informasi bahwa Polda diduga tidak memproses pidana 5 oknum polisi yang dipecat menunjukkan Kapolda Jateng Irjen ahmad Lutfi insubordinasi atas perintah kapolri dan diduga tidak diprosesnya pidana atau lambannya proses pidana pada 5 oknum polisi yang sudah dipecat tersebut menunjukkan adanya upaya menutup kasus pidana agar tidak melebar keatas,” ungkap Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/4/2023).
Menurutnya, proses pidana pada 5 oknum polisi tersebut yang harus kemudian dilimpahkan ke Pengadilan adalah jalan satu2nya agar kasus percaloan ini dapat dibongkar tuntas setelah IPW membongkar pada awal Maret 2023. Bila sampai di pengadilan akan terungkap aktor2 intelektual kasus percaloan ini.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melaporkan secara resmi kasus percaloan, pemungutan liar dan suap seleksi bintara Polda Jateng dalam ranah pidana.
Langkah ini dilakukan MAKI setelah permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Semarang tidak dapat dilanjutkan atau ditolak.
Praperadilan yang disampaikan MAKI itu ditolak hakim tunggal PN Semarang dengan alasan tidak memiliki bukti yang kuat terkait upaya penghentian penyidikan proses pidana terhadap para pelaku yang terdiri atas lima anggota Polda Jawa Tengah.
“Tentunya kami sangat menghormati putusan Pengadilan karena memang belum ada penyidikan. Tapi yang pasti ini justru menunjukkan jelas bila penyidikan atas perbuatan pidana yang dilakukan para pelaku tidak pernah dijalankan oleh Polda Jawa Tengah, selama ini hanyalah proses pelanggaran kode etik dan profesi sehingga diberikan sanksi PTDH,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (*)