TRENGGALEK, JATIM, Harnasnews – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menegaskan bahwa tidak boleh ada “katabelece” atau jual-beli jabatan bagi ASN (aparatur sipil negara) yang akan menduduki posisi/jabatan tertentu di lingkup Pemkab Trenggalek.

“Saya tidak (akan pernah) ridho menandatangani SK pengangkatan kepala sekolah bila ada syarat jual beli jabatan,” kata Bupati Nur Arifin saat menyampaikan pidato sambutan dalam seremoni pelantikan 288 kepala sekolah SD-SMP di pendopo Manggala Praja Nugraha, Trenggalek, Jawa Timur, Selasa.

Pesan ini sampai diulang beberapa kali oleh Mas Ipin, panggilan bupati muda ini, untuk mengingatkan agar para pejabat kepala sekolah yang dilantik tidak sekali-sekali memberikan uang ataupun barang dengan embel-embel balas jasa kepada pihak tertentu.

“Bila ada oknum yang meminta uang karena mengaku berjasa mengangkat menjadi kepala sekolah jangan dikasih. Tidak ada orang yang berjasa,” tegasnya, dikutip dari antara.

Ia memperingatkan, apabila ia sampai mengetahui ada yang melakukan praktik percaloan jabatan, baik itu yang mengaku bisa membantu maupun penyuap, akan ia tindak tegas.