BOGOR, Harnasnews – Demi meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), Pemerintah Desa (Pemdes) Megamendung Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor mulai hari ini menerapkan restribusi desa bagi pengunjung objek wisata alam pada destinasi wisata yang ada di Desa Megamendung seperti, Wisata Alam Curug 7 Cilember, Curug Panjang, Curug Naga, Curug Cibulao dan Curug Kembar sebesar Rp 2500 per- orang.
“Untuk tahap awal kita laksanakan restribusi terhadap pengunjung wisata alam air terjun yang dikelola PT Palawi Resoris anak perusahaan BUMN PT Perhutani dan wisata alam yang ada diluar kawasan Perhutani,” jelas Kepala Desa Megamendung, Duduh Manduh via pesan singkatnya kepada harnasnews.com, Minggu sore (23/4/2023).
Kata dia, pihaknya menerapkan restribusi di pintu masuk 1 dekat Posyandu RT 02/05, pintu 2 dekat Pos Pertigaan Kampung Bungur dan pintu 3 di Jalan Jogjogan sebelum areal parkir Taman Wisata Curug 7 Cilember.
“Hal ini didasari dari Peraturan Menteri Desa (Permendes) No. 1 Tahun 2015 tentang Kewenangan Desa di BAB V Pasal 23 dan Peraturan Desa (Perdes) No. 2 Tahun 2023 tentang PADes Megamendung,” bebernya.
Duduh mengakui, pihaknya sempat bersitegang dengan sekelompok warga Desa Jogjogan Cisarua yang menentang penerapan restribusi wisata.
“Ya akhirnya kita bermusyawarah antara pihak Pemdes Megamendung, pengelola Curug 7 Cilember dan perwakilan warga Jogjogan yang mengatasnamakan Remaja Masjid. Dan hasil musyawarah bahwa untuk sementara waktu restribusi di pintu 3 ditangguhkan dahulu hingga 27 April 2023 mendatang dan masalah restribusi akan digabungkan dengan tiket Perhutani,” katanya.
Duduh menegaskan, hak asal usul desa dan hak tutorial Desa Megamendung sebagai pemegang Hutan Pangkuan Desa (HPD) juga kewenangan administrasi desa atas Sumber Daya Alam (SDA).
“Tentunya SDA di Desa Megamendung tidak akan dibiarkan begitu saja diambil atau dirampas secara ilegal oleh orang orang yang tidak memiliki legalitas terutama yang menggunakan dokumen administrasi tidak sesuai aturan. Dan setiap pelanggar akan ditanggapi dengan tindakan hukum yang lebih tegas,” tandasnya.
Ded