JAKARTA, Harnasnews – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memastikan bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan disekap di perbatasan Thailand dan Myanmar adalah ilegal dan merupakan korban scamming online.

“Penempatan di Kamboja dan Myanmar langsung menjadi tren dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Di sana mereka bekerja akibat scam online, judi, bahkan penipuan,” kata Kepala BP2MI Benny Ramdhani ketika ditemui ANTARA di Jakarta, Jumat.

Benny menyatakan bahwa baik Myanmar, Kamboja maupun Sudan bukanlah negara penempatan bagi PMI secara legal.

Berkaca dari kasus ini, setidaknya ada 25 pekerja migran yang disekap. Dari sejumlah pekerja itu, diketahui bahkan ada anak-anak muda berpendidikan yang sudah meraih gelar sarjana. Mereka diiming-iming mendapatkan gaji yang tinggi, meski nyatanya harus mengalami eksploitasi jam kerja, diancam hingga tidak diizinkan pulang.

Terkait koordinasi lebih lanjut dengan Kedutaan Besar RI di Myanmar, Benny menyatakan pihaknya akan terus berkomunikasi dengan negara terkait bersama Kementerian Luar Negeri guna memastikan apakah korban yang disandera telah tercatat di Command Center atau sistem data milik BP2MI.

“Sudah kita pastikan ilegal karena Myanmar bukan menjadi negara tujuan penempatan, tapi sekali lagi dalam penanganan negara, itu terkait dengan bagaimana negara mengevakuasi, mengamankan perwakilan kita, kemudian dipulangkan ke Indonesia,” ujarnya.