SUMBAWA, Harnasnews – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram hari ini (8/5), senin membatalkan Sidang tuntutan atas dua terdakwa yakni MH dan AS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa tahun 2019 lalu.
Ditundanya sidang tuntutan tersebut dikarenakan padatnya jadwal sidang yang digelar di pengadilan Tipikor mataram hari ini.
Iwan Harianto, SH, MH dari kantor hukum Law Office Kusnaini SH & Partner kepada media ini (8/5), senin membenarkan tentang penundaan sidang tuntutan kedua terdakwa MH dan AS hari ini.
“Benar. Hari ini sidang tuntutan kedua terdakwa MH dan AS ditunda. Dikarenakan jadwal persidangan hari ini di pengadilan Tipikor mataram padat. Jadi untuk sidang tuntutannya akan digelar besok (9/5), selasa, ” Singkatnya.
Sebagai informasi Ketua Majelis Hakim dipimpin oleh Jarot Widyatmono SH MH dengan Hakim Anggota Glorius Anggundoro SH dan Dr. Ir. Joko Sapriono MT, SH, M. Hum didampingi sedangkan panitera pengganti yakni Yulina Adrianti SH,
Sebelumnya, pada sidang kamis (4/5), yang digelar oleh pengadilan Tipikor dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, dimana kedua terdakwa
menjawab sejumlah pertanyaan majelis hakim maupun Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa diwakili Kasi Pidsus Indra Zulkarnaen SH, mengungkapkan seluruh proses pengadaan tanah asset Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano tahun 2019 lalu itu mulai dari proses musyawarah ditingkatkan Desa, anggaran yang digunakan hingga pembelian tanah dari penjual (pemilik) tanah atas nama Amrin (tersangka) maupun terkait dengan upaya pengembalian keuangan negara mencapai sekitar Rp 178.585 000 yang telah ditetapkan melalui Kejari Sumbawa.
Bahkan, Indra Zulkarnaen SH selalu JPU pada sidang tersebut sempat memperlihatkan dokumen bukti berita acara penerimaan titipan uang kerugian negara sebagai iktikad baik dari kedua terdakwa dihadapan majelis hakim, dan pemeriksaan kedua terdakwa dianggap cukup, maka hakimpun mengetuk palu menutup sidang dan akan dilanjutkan Senin 8 (hari ini red). (HR)