JEMBER, JATIM, Harnasnews – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jember menghadirkan lima orang saksi dalam sidang perkara pencabulan anak dan kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa Kiai FM terhadap santri-santrinya di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Sidang lanjutan yang dipimpin oleh majelis hakim Alfonsus Nahak dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Adek Sri Sumiarsih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi menghadirkan terdakwa FM yang didampingi tim kuasa hukumnya di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Jember, Kamis.

“Hari ini kami menghadirkan lima orang saksi termasuk saksi pelapor dan semuanya datang ke PN Jember. Terdakwa dihadirkan di persidangan karena sebelumnya terdakwa mengikuti secara daring,” kata JPU Adek Sri Sumiarsih di PN Jember.

Dilansir dari antara, ia menjelaskan ada sekitar 20 orang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan yang digelar secara tertutup tersebut, namun puluhan saksi akan dihadirkan secara bertahap dalam persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

FM didakwa melakukan pencabulan terhadap anak dan kekerasan seksual dengan korban beberapa santrinya, baik santri dewasa maupun anak-anak di pondok pesantren yang diasuhnya di Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember.