JAKARTA, Harnasnews – Dirregident Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Yusri Yunus mengungkapkan, masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak bisa disamakan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi seumur hidup. Hal itu dikarenakan untuk mendapatkan SIM masyarakat harus terlebih dahulu diuji keahlian atau kompetensinya untuk berkendara.
Menurutnya, berbeda dengan proses penerbitan KTP yang hanya membutuhkan sejumlah administrasi kependudukan saja.
“Kenapa ambil SIM harus diuji, karena ada kompetensi di situ. Kenapa ambil KTP enggak perlu diuji-uji dulu, karena enggak ada kompetensi di situ, itu cuma sebagai identitas,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (12/5).
Yusri menjelaskan ketentuan terkait masa berlaku SIM selama 5 tahun juga telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Dalam aturan itu, ia mengatakan salah satu syarat utama dalam penerbitan SIM yakni harus sehat baik secara jasmani atau fisik dan rohani atau psikologis.
“Kenapa harus sehat, karena orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahayanya tinggi sekali di jalan,” tuturnya.
Ia mengatakan dalam persyaratan fisik, calon pengendara diwajibkan memenuhi standar penglihatan, pendengaran, hingga anggota gerak dan perawakan fisik lainnya.
Sementara itu, kata dia, persyaratan psikologis bertujuan mengetahui kemampuan kognitif, psikomotorik, hingga kepribadian calon pengendara.
Karena dua persyaratan itulah, Yusri mengatakan masa berlaku SIM harus diperpanjang selama lima tahun sekali. Pasalnya kesehatan fisik dan psikologis masyarakat harus dicek secara berkala guna memastikan kelayakannya berkendara di jalan raya.
“Manusia itu enggak bisa dibilang selamanya dia itu utuh kesehatannya maupun psikologinya. Sehingga perlu kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya,” ujarnya.
Yusri lantas mencontohkan bila SIM diberlakukan seumur hidup, nantinya Polri tidak akan lagi bisa memantau perubahan baik fisik ataupun psikologis masing-masing pengendara.
Padahal, kata dia, bukan tidak mungkin perubahan tersebut justru akan membahayakan baik bagi diri sendiri ataupun pengendara lain saat di jalan raya.
“Kejiwaan orang itu setiap hari bisa berubah. Mungkin sekarang kamu baik, tapi mungkin tahun depan kamu jadi gila,” tuturnya.
“Sekarang, mohon maaf, kakimu bagus, besok tiba-tiba diamputasi. Tapi karena SIM berlaku seumur hidup kamu gak pernah diuji lagi, bagaimana kamu berkendaranya,” sambungnya.
Lebih lanjut, pengujian secara berkala juga penting untuk memperbarui pengetahuan masyarakat terkait aturan lalu lintas yang berlaku.
Hal itu dikarenakan bisa jadi telah terdapat pembaruan aturan berkendara ataupun Undang-Undang-Undang terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Namanya peraturan lalu lintas, namanya keadaan situasional. Enggak sama antara tahun 1999 dengan 2023 situasi jalannya,” jelasnya.
“Nah kalau SIM diterima seumur hidup, dia enggak bisa tahu lagi, belajar lagi,” imbuhnya.
Sebelumnya, seperti dilansir dari CNN, seorang warga yang berprofesi sebagai advokat bernama Arifin Purwanto menggugat masa berlaku SIM selama 5 tahun ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan permohonan perkara Nomor 42/PUU-XXI/2023.
Arifin yang hadir dalam persidangan pertama pada (10/5) merasa dirugikan apabila harus memperpanjang SIM setiap lima tahun sekali, dan meminta hakim mengabulkan gugatan menjadi berlaku seumur hidup. (Red)