LHOKSEUMAWE, Harnasnews – Usai pandemi, di tahun 2023, kantor Imigrasi Kelas II, TPI Kota Lhokseumawe, perlu bekerja ekstra untuk melayani masyarakat dalam hal proses pembuatan pasport, baik pasport biasa maupun pasport jamaah haji dan umrah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Usman SE MH. Melalui Kepala Seksi (KASI) Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Izhar Rizky mengatakan, untuk mengurus Paspor Haji dan Umrah tidak perlu lagi Rekomendasi dari Kemenag.
“Jumlah pengeluaran paspor haji di imigrasi kelas II (dua) kota Lhokseumawe saat ini untuk Kabupaten Bireun, 171 orang, Aceh Utara ada 176 orang, dan Kota Lhokseumawe 96, orang. Jadi jumlah total sementara pasport milik jama’ah haji yang dibuat di imigrasi kota Lhokseumawe ada 443 pasport. Selebihnya itu pasport biasa,” sebut Kasi Tikim Izhar Rizky, saat ditemui wartawan Harnasnews di ruang kerjanya. Jum’at, (19/05/2023) lalu.
Menurutnya, banyak masyarakat yang berpergian untuk liburan dibeberapa bulan terakhir ini menggunakan pasport kebutuhan dinas. Seperti berobat, berangkat umroh, dan haji, di tiga kabupaten kota, Aceh Utara, Lhokseumawe, dan Bireuen. Adapun jumlah paspor yang dikeluarkan sepanjang 2023 sampai bulan april totalnya itu, 12879, pasport.
“Sistem kerja di imigrasi, khusus Untuk jama’ah haji, kami lakukan penjemputan data, data diinput langsung ditempat dinas Kemenag setempat. Biasanya jama’ah haji yang ingin buat pasport, itu dapat berkumpul di halaman Dinas Kementrian agama (Kemenag) saja, di Kabupaten Kota Masing-masing.,” katanya.
Kata Rizky, siatem itu dilakukan mengingat para jamaah haji banyak orang tua. “Kan sayang bila harus pulang pergi ke Imigrasi Lhokseumawe karena jauh dan harus antri lama. Karena disini juga tiap hari rame masyarakat yang buat pasport biasa.
Maka kita pilih lebih baik jemput data langsung. Pokoknya semua proses dalam pembuatan pasport haji itu selalu kita permudah,” tandasnya.
Dikatakannya, proses pembuatan paspor haji mulai dari tahun 2009, sudah disamakan kalau dulu ada pembagian paspor 4 macam, pasport dinas, pasport biasa, pasport diplomatik, dan pasport haji.
“Nah, ada lagi kalau dulu tahun 2009 khusus pasport haji dikeluarkan oleh kemenag, tapi sekarang sudah bisa langsung di keluarkan oleh Imigrasi kelas satu atau kelas dua se- tempat,” ucap Rizky.
Kemudian, saat ini ada aturan yang dikeluarkan, bahwasanya pasport haji bisa digunakan pasport biasa, dan masa berlaku pasport pun, sudah di samakan. Semua pasport sekarang masa berlakunya sampai dengan sepuluh tahun lamanya.
Bahkan Direktorat Jenderal Imigrasi sudah mengeluarkan rekomendasi bahwasanya untuk para jamaah haji tidak lagi harus dikeluarkan rekomendasi kemenag dalam proses pembuatan pasport langsung ke imigrasi.
Pencabutan syarat tersebut juga dibahas saat audiensi Dirjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPPAMPHURI), akhir bula februari 2023 lalu.
“Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim terkait syarat pengurusan paspor untuk umrah,” sebutnya.
Rizky berharap bagi seluruh pemegang pasport, agar dapat menjaga paspornya, agar tidak rusak dan tidak hilang. Karena pasport tersebut adalah data pribadi personality. “Bila hilang, kita takutkan nantinya dapat di salah gunakan oleh orang jahat, untuk dijual data pribadi si pemilik pasport untuk mereka lakukan kejahatan,” imbaunya.
Dan dia juga mengimbau kepada semua masyarakat yg membuat pasport, agar memberi jawaban sejujurnya bila di wawancara oleh petugas imigrasi. “Kita khawatirkan, bila dia menipu nanti dapat membahayakan diri sendiri, si pemilik pasport saat bertamu di negara orang,” pungkasnya. (Zulmalik)