Dikbud Sumbawa Keluarkan Surat Larangan Kepala Paud, TK, SD dan SMP untuk Tarik Dana Perpisahan
SUMBAWA, Harnasnews – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa, DR.M.Ikhsan Safitri, M.Si mengeluarkan Surat Edaran (Surat sakti) Nomor:400.3.1/1054/Dikbud/2023, tertanggal 22 Mei 2023 yang ditujukan kepada Kepala Sekolah PAUD, TK, SD dan SMP dalam Kabupaten Sumbawa, menjelang kegiatan perpisahan siswa akhir tahun pelajaran 2022/2023, untuk tidak menggunakan istilah Wisuda dan Purna Siswa dan disarankan menggunakan istilah perpisahan siswa.
Disamping itu, Dinas Dikbud menyarankan agar pelaksanaan pelepasan siswa dalam lingkungan sekolah dan peserta didik menggunakan pakaian yang sederhana serta dilarang menarik biaya dalam bentuk apapun untuk kegiatan pelepasan siswa. Sementara kepada siswa, Dikbud melarang melakukan konvoi dan coret-coret pakaian.
Salah seorang orang tua murid PAUD, Bahyun, mengaku sangat setuju dengan Surat Edaran dari Dinas Dikbud tersebut, karena biaya perpisahan cukup besar. Bahyun mengaku merogoh kantong ratusan ribu rupiah untuk acara perpisahan, karena harus menyewa pakaian dan make up bagi anaknya.
“Semoga Kepala Sekolah baik tingkat PAUD, TK, SD dan SMP mau menuruti larangan dari Dikbud tersebut,” pinta Bahyun.
Selain Bahyun, salah seorang wali murid SMP, Dahlia Sofha juga berharap agar Kepala Sekolah sebagai tujuan Surat Edaran tersebut patuh dan tunduk terhadap aturan tersebut, karena, kata Dahlia, orang tua masih menyiapkan uang untuk biaya sekolah lanjutan.
“Anak saya mau masuk SMA, tentu ada biaya-biaya yang kami keluarkan, seperti untuk baju seragam dan baju olah raga. Kalau pihak SMP tidak memungut biaya perpisahan,maka bisa meringankan kami untuk membayar biaya masuk SMA,” kata Dahlia.(tim/HR)