SUMBAWA, Harnasnews – Perwakilan masyarakat di Desa Baturotok meminta kepada Kejaksaan Negeri Sumbawa agar membuka kembali penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada apbdes Baturotok tahun 2020 lalu yang telah merugikan daerah senilai Rp 218 juta.
“Kami atas nama perwakilan masyarakat meminta kepada kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa untuk membuka kembali dugaan tindak pidana korupsi di desa Baturotok tahun 2020 lalu dan telah merugikan negara Rp 218 juta,” ungkap M. Jamal, senin (29/5).
Menurutnya, hal ini kami lakukan sesuai dengan hasil kesepakatan dan permintaan dari Bupati Sumbawa yang digelar dilantai I bersama Forkominda pada jum’at (26/5), lalu. Makanya kita bersurat hari ini kepada seluruh tim yang tergabung dalam Forkominda tersebut.
“Kami telah bersurat hari ini. Termasuk Kejaksaan. Dan ini adalah perintah dan hasil kesepakatan kami dengan pak Bupati saat itu,” papar Jamal.
Dikatakan Jamal, hal ini akan terus kami suarakan. Karena ini sudah jelas – jelas pelanggaran. Dimana sesuai hasil ekspose dari Inspektorat ditemukan ada sekitar Rp 218 juta anggaran dana desa telah digunakan oleh oknum kades saat itu. Dan jika hal ini tidak dilakukan audit maka tentu ini masyarakat tidak tahu.
“Hasil ekspose telah membuktikan bahwa kades telah bersalah. Kalau tidak ada hasil ekspose tentu kami tidak tahu. Jadi kami harap kasus dugaan tindak pidana korupsi di desa Baturotok tetap harus dilanjutkan,” tegas Jamal yang diamini warga lainnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Ketua LSM Gempur Hamzah bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Baturotok harus dilanjutkan. Karena kasur dugaan korupsi Baturotok ini sama juga dengan kasus dugaan korupsi di desa – desa lainnya, misalnya Desa Sebotok Kecamatan Labuhan Badas, dan Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa.
“Semua hasil auditnya dari Inspektorat. Pertanyaannya ada apa kejaksaan ingin menghentikan kasus di desa Baturotok,” tanya Hamzah.
Hamzah menyebutkan jika kita menghitung kerugian dari kasus dugaan tindak pidana korupsi di tiga desa yakni Sebotok dan Desa Labuhan Jambu tersebut masih banyak dari Baturotok.
“Kalau kita cek coba bandingkan nilainya. Pasti banyak Baturotok. Namun meski deminikan dalam. Kasus korupsi itu bukan soal banyak atau sedikit tapi tentang perbuatan yang dilihat,” jelas hamzah
Hamzah berharap agar Kejari tidak bermain- main dalam penanganan kasus korupsi di desa maupun di beberapa SKPD di Kabupaten Sumbawa. Karena jangan sampai citra kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di Sumbawa nilai oleh masyarakat tidak “Mampu” Dan jika hal tersebut terjadi buat apa lagi masyarakat atau LSM melaporkan kasus korupsi,” pungkasnya. (HR)