SUMBAWA, Harnasnews – Kendati banyak tekanan dan intervensi berbagai pihak yang menuntut agar tidak menghentikan penanganan kasus dugaan penyimpangan APBDes Baturotok Kecamatan Batulanteh Kabupaten Sumbawa Tahun 2021, namun Kejaksaan Negeri Sumbawa tak bergeming.
Sebab dalam penanganan hukum tidak boleh terpengaruh dengan intervensi apapun. Hasil ekspos di Kejaksaan Tinggi NTB, penyelidikan kasus tersebut dinyatakan untuk dihentikan dan tidak dapat ditingkatkan ke proses penyidikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Nanang Ibrahim Soleh, SH,. MH yang ditemui di Kantor Kejari Sumbawa, Selasa (30/5/2023), mengatakan, dalam penanganan pengaduan penyalahgunaan dana desa agar mengacu pada Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani antara Kejaksaan RI, Kepolisian Negara RI, dan Kementerian Dalam Negeri.
Tindak lanjut laporan pengaduan harus dilakukan investigasi terlebih dahulu oleh Inspektorat secara internal. Apabila ada temuan terhadap penggunaan keuangan desa yang tidak sesuai, maka Inspektorat memerintahkan untuk dilakukan pengembalian. Ketika perintah itu dilaksanakan melalui penyelesaian tuntutan ganti rugi selama 60 hari, maka dinyatakan tidak ada kerugian negara.
“Penanganannya kita serahkan ke Inspektorat. Ketika sudah tidak ada kerugian, apanya yang mau dilanjutkan,” tukas Kajati Nanang Ibrahim yang didampingi Adpidsus Kejati, Elly Rachmawati SH MH, Kajari Sumbawa, Dr. Adung Sutranggono SH MH, Kasi Intel Anak Agung Putu Juniarthana Putra, SH, Kasi Pidum, Hendra S.S, SH, dan Kasi Pidsus, Indra Zulkarnain SH.
Menurut Kajati, penanganan laporan dana desa harus menggunakan “ultimum remedium” yakni penegakan hukum menjadi upaya terakhir setelah tindakan lain tidak bisa dilakukan.
Ditambahkan Kajari Sumbawa, Dr. Adung Sutranggono, bahwa hasil ekspos, kasus tersebut dihentikan. penghentian penyelidikan kasus Batu Rotok ini menyusul adanya hasil audit investigasi dari Inspektorat Kabupaten Sumbawa. Dalam hasil audit itu, ungkapnya, tercantum ada kerugian mencapai Rp 218.360.285.000. Kerugian ini berasal dari dana BLT dan sisa anggaran belanja bidang kesehatan.
Tapi, kerugian tersebut telah dikembalikan oleh Kades Baturotok, Edi Wijaya Kusuma melalui bendahara desa dalam dua tahap, masing-masing Rp 15.360.285.000 dan Rp 203.000.000. Pengembalian kerugian ini dilakukan atas kesadaran sendiri dan iktikad baik dari Kades Baturotok tersebut. Dengan adanya pengembalian ini lanjut Kajari, berarti tidak ada lagi kerugian negara dari dugaan ini.
Seperti diberitakan, hampir dua tahun kasus dugaan penyimpangan APBDes Baturotok Kecamatan Batulanteh Kabupaten Sumbawa Tahun 2021, setelah adanya laporan sekelompok masyarakat Batu Rotok. Dalam menyelidiki laporan ini, tim jaksa dari penyidik Intelijen Kejari Sumbawa melakukan pengumpulan data, bukti dan keterangan. Tercatat ratusan saksi sudah dimintai keterangan. (HR)