“Kami memohon dukungan kepada seluruh jajaran dalam hal pengawasan WNA,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Rabu.
Upaya itu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada wisatawan termasuk mancanegara terkait norma di Bali, menyusul banyak ulah turis asing yang tidak terpuji sehingga berujung deportasi.
“Kami juga mohon dukungan pemerintah daerah dan masyarakat setempat bersama-sama melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA yang tinggal di vila atau homestay,” ucapnya, dikutip dari antara.
Ada pun kewajiban dan larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali yang diluncurkan Gubernur Bali Wayan Koster di sela Rapat Koordinasi Pariwisata Bali menuju era baru di Denpasar, Rabu (31/5).
Dalam edaran yang diteken Gubernur Bali Wayan Koster itu terdapat 12 poin kewajiban dan delapan poin larangan bagi wisatawan asing saat berada di Bali.