PASURUAN, Harnasnews – Anggota Satres Narkoba Polres Pasuruan telah mengamankan dua (2) orang tersangka yang terlibat Tindak pidana dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima dan atau menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I jenis Sabu, pada awal bulan Juni 2023.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo SH MH, mebenarkan adanya penangkapan oleh anggota Satres Narkoba Polres Pasuruan, terhadap 2 tersangka penyalahgunaan Narkoba diwilayah Hukum Polres Pasuruan pada hari Sabtu (03/06/2023).
“Memang benar kami mengamankan 2 orang tersangka yang berprofesi sebagai pengangguran pada sabtu pagi, sekira pada pukul 08.00 WIB,” terang AKP Agus Purnomo saat ditemui pada hari Senin (05/06/2023).
Tersangka (Tsk) yang diamankan oleh Satres Narkoba Polres Pasuruan, Tsk Mohammad Aris (26 tahun), warga Dsn. Sidowayah Rt/Rw. 04/01 Ds/Kel. Sidowayah Kec. Beji Kab. Pasuruan, dan Tsk Faisal Akbar (26 tahun), warga Dsn. Kolursari Rt/Rw:08/02, Ds/kel. Kolursari, Kec. Bangil Kab. Pasuruan.
“Penangkapan ke dua pelaku berkat informasi maraknya peredaran narkoba di wilayah Sidowayah, dan saat diamankan, ke dua tersangka membawa 2 gram Sabu,” imbuh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan.(Hid)