SUMBAWA, Harnasnews – Kendati dua orang tersangka (terdakwa) kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan tanah asset Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano tahun 2019 lalu, terdiri dari Musykil Harsyah (mantan Kades) dan Asyaga (mantan Ketua BPD) telah dijatuhi vonis hukuman pidana oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram pekan lalu masing-masing selama 1 tahun penjara potong tahanan disertai kewajiban pembayaran denda sebesar Rp 50 Juta Subsider 1 bulan kurungan, karena dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Namun kasus Labuhan Jambu itu belum berakhir, karena masih ada satu tersangka lain yakni Amrin (selaku penjual tanah) yang bakal segera disidangkan dan diadili Pengadilan Tipikor Mataram.
Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Anak Agung Putu Juniarthana Putra SH dalam keterangan Persnya kepada awak media diruang kerjanya Selasa (06/06), membenarkan kalau kasus Labuhan Jambu itu masih berlanjut, karena ada satu tersangka Amrin (selaku penjual tanah) yang belum disidangkan, dimana yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan sebelumnya.
Dikatakannya, sejauh ini yang bersangkutan belum pernah diperiksa, karena beberapa kali dilayangkan surat panggilan resmi ke alamatnya yang berada di Palu Sulawesi Tengah melalui Pos, ternyata suratnya kembali lagi, dan bahkan Kejari Sumbawa telah melakukan koordinasi dan meminta bantuan kepada Kejari Palu untuk menelusuri keberadaan Amrin, akan tetapi hingga sekarang yang bersangkutan tidak berhasil ditemui atau tidak diketahui keberadaannya.
“Karena itu diusulkan tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang dan meminta bantuan Kejagung untuk mencari keberadaannya, dan hingga sekarang masih nihil, karena itu jika ada yang mengetahui akan keberadaan yang bersangkutan agar dapat menginformasikan kepada pihak Kejaksaan,” ungkap Bli Agung akrab disapa.
Menurutnya, kasus hukum yang membelit tersangka Amrin ini telah dilaporkan dan disampaikan oleh Pimpinan kepada Kejati NTB maupun Kejaksaan Agung di Jakarta, dan sesuai petunjuk Pimpinan, perkara atas nama tersangka Amrin ini rencananya akan disidangkan dan diadili secara In-Abcentia tanpa kehadiran tersangka/terdakwa sesuai dengan aturan hukum dan perundang undangan yang berlaku.
“Untuk proses hukum persidangannya atas perkara Amrin itu akan ditangani oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus), dan berkasnya tentu akan disiapkan lebih lanjut,” pungkas Bli Agung. (HR)