PASURUAN, Harnasnews – Seorang tamatan Sekolah Dasar (SD) warga Jl. Tengiri 431 Rt. 006 Rw.002 Desa Bendomungal Kec. Bangil Kab. Pasuruan bernama Muhammad Subchan (47 tahun) harus berususan dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan, pada hari Sabtu (10/06/2023).
Tersangka Muhammad Subchan diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pasuruan karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Gol I jenis Sabu.
“Tersangka kami tangkap di Pos ronda area pemakaman Desa Bendomungal, dan saat di geledah anggota, terdapat Sabu yang dibawah oleh tersangka,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo saat di konfirmasi pada Senin (12/06/2023).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, berupa 29 kantong plastik kecil berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat 6,41 gram, 1 buah timbangan elektrik merek CHQ Pocket Scale, 1 buah sekrop terbuat dari sedotan, 1 bendel plastik kecil, 1 buah HP merk XIAOMI warna Hitam.
“Informasi yang saya dapat bahwa adik dari tersangka pada tahun kemarin harus masuk dalam penjara karena kasus sama dengan tersangka, yakni penyalahgunaan Narkoba,” terang AKP Agus.
Satres Narkoba Polres Pasuruan akan melakukan pengembangan, serta mencari dan menemukan pelaku yang terkait. Untuk tersangka, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Hid)