PASURUAN, Harnasnews – Sinergi Bea Cukai Pasuruan dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, digelar Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Penindakan Tahun 2022, yang dilaksanakan di halaman Kantor Pemadam Kebakaran, pada hari Selasa (13/06/2023).
Dalam kegiatan dihadiri Bupati Pasuruan, H.M Irsyad Yusuf, Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur, Untung Basuki, Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hannan Budiharto, serta hadir beberapa tamu undangan yang meliputi jajaran Forkopimda Kabupaten Pasuruan.
Dalam acara yang diselenggarakan, di musnahkan barang senilai Rp. 10.859.417.485 yang terdiri dari 9.258.262 batang rokok, 280.483 gram tembakau iris (TIS), dan 3.932 liter minuman mengandung eti alkohol (MMEA) yang berpotensi menimbulkan dampak negatif.
Bupati Pasuruan dalam sambuta menyampaiakan, “bahwa Kabupaten Pasuruan merupakan salah satu penyumbang cukai terbesar dalam skala nasional, dan dari dana hasil bagi cukai, Pemkab bisa membangun beberapa infrastruktur. Dan bisa menjalankan UHC bagi masyarakat,” terangnya.
Saat disinggung terkait dalam penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai (DBHC) apa bisa benas diperginakan oleh Pemkab, Bupati tidak mengiyakannya.
“Dalam penggunaan DBHC ada peraturan yang sudah ditentukan oleh pemrintah pusat, jadi semua harus melalui mekanisme yang ada l. Jadi secara gari besarnya, DBHC tidak bisa digunakan diluar aturan yang ada,” jelas Bupati Pasuruan.
Kapala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur, Untung Basuki berharap setalh kegiatan ini, bisa menekan pertumbuhan rokok ilegal yang ada di Kabupaten Pasuruan.
“Kami berharap, masyarakat bisa memberikan informasi terkait peredaran ilegal yang menyangkut cukai. Supaya kami bisa melakukan tindakan,” tegas Untung Basuki.
Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hannan Bidiharto memaparkan, “ini merupakan hasil kerja kami yang berkerja sama dengan Pemkab Pasuruan, dan Aparat Penegak Hukum terkai,” tuturnya.
“Kegiatan ini merupakan wujud dari komitmen Bea Cukai Pasuruan dengan Pemkab Pasuruan, serta memberikan efek jera dan menjadi warning serta peringatan keras kepada pelaku usaha ilegal,” tutup Hannan.(Hid)