JAKARTA, Harnasnews – Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 akan dibubarkan setelah pemerintah resmi mencabut status kedaruratan pandemi di Indonesia.
Hal itu disampaikan Menko Muhadjir usai menghadiri rapat terbatas (ratas) terkait kondisi terkini pandemi COVID-19 di Istana Negara, Jakarta, Selasa.
“Satgas otomatis bubar,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mencabut status kedaruratan kesehatan di Indonesia dan peralihan status pandemi menjadi endemi.
Aturan yang nantinya akan dicabut oleh Presiden Jokowi adalah Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.