Setelah Melalui Pembahasan Selama 40 Bulan, Akhirnya Perda RTRW 2023-2043 Di Sahkan

BERITA

PASURUAN, Harnasnews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Raat Paripurna IV, Persetujuan Raperda Non APBD Tahun 2023 (RTRW). Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2023-2043, pada hari Kamis (15/06/2023).

Rapat Paripurna dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB, diruangan Rapat Utama Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan yang dihadiri langsung oleh Bupati Pasuruan, H.M Irsyad Yusuf, Ketua DPRD, Sudiono Fauzan, juga jajajaran Pimpinan DPRD, dan 38 anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.

Ketua DPRD, Sudiono Fauzan membuka rapat, serta menerangkan bahwa jumlah kehadiran dari rapat Paripurna sudah memenuhi persyaratan yang ada.

“Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan berjumlah 50 orang, saat ini anggota yang hadir sebanyak 38 orang anggota. Dan ini sudah memenuhi persyaratan yang ada,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan yang akrab di panggil Mas Dion.

Didalam sidang Paripurna yang digelar, DPRD akan memberikan persetujuan Raperda RTRW yang telah lama di bahas antara Pemerintah Kabupaten Pasuruan dengan DPRD Kabupaten Pasuruan.

“Hari kita semua berkumpul untuk menyetujui Raperda RTRW yang telah lama dibahas bersama, kita semua trelah membahas Raperda RTRW ini hampir selama 40 bulan atau 3 tahun lebih, dan akhirnya hari ini bisa mengesahkannya,” terang Mas Dion.

Setelah itu dilakukan penandatangan dokumen persetujuan bersama antara Pemerintah eksekutif dan legislatis Kabupaten Pasuruan yang dilakukan oleh Bupati pasuruan bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan.

Bupati Pasuruan pada sambutannya sangat mengapresiasi apa yang telah disepakati bersama, karena telah melakukan tahapan-tahapan yang sangat panjang dalam mengesahkan Raperda RTRW Kabupaten Pasuruan Tahun 2023-2043.

“Saya sangat berterima kasih atas dukungan legislatif yang hingga sampai saat ini terus mendukung dengan lewati tahapan yang panjang, sampai hari ini bisa mengesahkan Perda RTRW Tahun 2023-2043,” ungkap Bupati.

Dengan telah disahkannya Perda RTRW Tahun 2023-2043, masih akan dilakukan evaluasi oleh Gubernur Jatim untuk mendapatkan No. Register.

“Setelah ini, kami akan pengajukan Perda RTRW Tahun 2023-2043 ke Gubernur Jatim untuk mendapatkan Nomor Register. Setelah itu saya berharap agar Perda ini bisa lebih meningkatkan pembangunan di Kabupaten Pasuruan untuk kedepannya,” pungkas Irsyad Yusuf.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.