SUMBAWA, Harnasnews – Oknum dosen yang diduga telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada mantan istrinya Gladeva Yugi Antara Sari di perumahan Baitijannati Sumbawa tahun lalu, dalam waktu dekat sidang perdananya akan dilakukan.
“Iya benar. Minggu depan jadwal sidangnya, ” ungkap Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejari Sumbawa Hendra, S, SH, Kamis (15/6), kemarin.
Menurutnya, pada sidang perdana tersebut ada tiga orang yang diajukan menjadi saksi yakni Gladeva Yugi Antarasi, Galuh Permatasari dan dr. Miratunnisa Azzahra. Sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tersebut yakni Nissa Junilla Maharani, SH.
Diketahui kasus KDRT tersebut bergulir sejak setahun yang lalu. Persisnya pada bulan Juni 2022. (HR)