“Masyarakat diharapkan tidak melakukan hal tersebut (politik uang) dan bisa melaporkan kepada Bawaslu,” kata Bagja usai menghadiri pelantikan 130 anggota KPU kabupaten dan kota di tiga provinsi, yakni Banten, Jambi, dan Sumatera Barat, di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.
Bagja juga berharap partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) peserta Pemilu 2024 tidak memanfaatkan praktik politik uang untuk membeli suara pemilih.
Hal yang dia sampaikan itu berkaitan pula dengan peringatan dari Mahkamah Konstitusi (MK) soal maraknya politik uang dalam pemilu dengan sistem pemilihan apa pun.